Daerah

Ansor Banser Banyumas Dukung Polri Brantas Perjudian 

Rabu, 19 Februari 2020 | 13:00 WIB

Ansor Banser Banyumas Dukung Polri Brantas Perjudian 

Ansor Banyumas temui Kapolresta Banyumas (Foto: NU Online/Kifayatul Ahyar)

Banyumas, NU Online
Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah mendukung dan mendorong pihak kepolisian untuk memberantas praktik perjudian di wilayah Banyumas.
 
Sebagai bentuk dukungan itu, PC Ansor dan Banser Banyumas Senin (17/2) kemarin mendatangi Polresta Banyumas dan menyampaikan pernyataan sikap. Pernyataan sikap tersebut dibacakan langsung oleh Ketua PC Ansor Banyumas Ahmad Zaenudin Masdar.
 
"Kami meminta agar polisi segera memberantas praktik perjudian Toto gelap atau togel di wilayah Banyumas yang sudah meresahkan," ungkapnya dalam poin-poin pernyataan bsikap tersebut.
 
Menurutnya, sikap Ansor tersebut dilakukan atas dasar sukarela tanpa ada unsur politis. Dukungan tersebut sekaligus sebagai bentuk kepedulian, keamanan, dan ketertiban masyarakat Banyumas.
 
Lebih lanjut diungkapkan, Ansor Banser Banyumas juga akan konsisten dalam upaya pemberantasan perjudian. Mengingat banyak dampak negatif yang timbul dari perjudian. 
 
"Madharat dari perjudian sangat besar, selain ekonomi keluarga yang terganggu, keutuhan keluarga juga bisa pecah karena perjudian," terangnya.
 
Saat menyampaikan pernyataan sikap Kasatkorbab Banser Banyumas Andri Widyanto juga turut hadir bersama sejumlah anggota. Usai menyampaikan pernyataan sikap, 
rombongan Ansor diterima langsung oleh Kapolresta Banyumas Kombespol Whisnu Caraka SIK. 
 
Dalam kesempatan tersebut Whisnu mengungkapkan, sudah menjadi tugas polri dalam mengayomi masyarakat, dari berbagai bentuk pelanggaran hukum.  "Kami sangat berterimakasih atas dukungan dan kepedulian rekan-rekan Ansor," terangnya.
 
Setelah menyampaikan pernyataan sikap selama kurang lebih 20 menit, Rombongan Ansor kemudian dipersilahkan masuk ke Aula Mapolresta Banyumas. Kemudian Kapolresta bersama pengurus Ansor membahas upaya-upaya tindak lanjut dalam hal  
pelanggaran hukum salah satunya praktik perjudian.

Kontributor: Kifayatul Ahyar
Editor: Abdul Muiz