Bahtsul Masail PCNU Jakut Bahas Penggunaan Hand Sanitizer saat Shalat
NU Online · Selasa, 1 September 2020 | 10:30 WIB
Para peserta musyawarah bahtsul masail yang diadakan PCNU Jakarta Utara sedang membahas pemakaian cairan pembersih tangan.
Kendi Setiawan
Penulis
Jakarta, NU Online
Para kiai PCNU Jakarta Utara mengadakan bahstul masail terkait penggunaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) pada 29 Agustus 2020 di Pondok Pesantren Raudhah Al-Aitam Marunda, Jakarta Utara. Pembahasan mengerucut pada hukum shalat yang sebelumnya menggunakan hand sanitizer atau cairan pembersih tangan.
Para kiai berpendapat bahwa hukum shalat tersebut sah. Hal itu didasarkan pendapat sebagian ulama alkohol yang menjadi bahan utama pembuatan hand sanitizer adalah suci. Kesucian alkohol tidak berarti halal untuk dikonsumsi. Sebagaimana masalah khamr, sebagian ulama berpendapat suci. Namun semua ulama sepakat atas keharamannya untuk dikonsumsi.
Para kiai di antaranya hadir adalah KH Nasihin Zain, KH Ali Mahfudz, KH Shohehuddin Bukhori, dan KH Agus Muslim sebagai mushahih. Sedangkan para perumus hasil musyawarah ini adalah KH Ghufron Mubin, KH Khazinatul Asror, dan Kiai Achmad Fuad.
Forum yang diadakan pra-Muskercab PCNU Jakarta Utara ini diikuti oleh pengurus MWC NU se-Jakarta Utara, LBMNU Jakarta Utara, LBMNU Jakarta Timur, LBMNU Jakarta Selatan, Pesantren Al-Miftahiyyah, dan Pesantren Payaman III.
Para Kiai mereferesensikan keputusannya berdasarkan Kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, juz II halaman 563, Fatawa Wardud Syar’iyyah Mu’ashirah, halaman 162-168, Fiqhul Islami wa Adillatuhu, juz VII halaman 5264, dan Fatawa Al-Azhar, juz VIII halaman 413.
Pembahasan ini diangkat menyusul imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan demi pencegahan Covid-19, yaitu menjaga jarak, memakai masker, dan menggunakan hand sanitizer dalam setiap aktivitas. Umat Islam tak luput dari anjuran tersebut. Bahkan banyak masjid yang menyediakan hand sanitizer di pintu-pintu masuk.
Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, sebelumnya menjelaskan hand sanitizer bisa dibuat sendiri menggunakan bahan-bahan yang telah direkomendasikan BPOM dari WHO.
"Adapun bahan-bahan tersebut meliputi etanol 96 persen, gliserol 98 persen, hidrogen peroksida 3 persen, dan air steril atau aquades," kata Wiku saat konferensi pers secara Live di Graha BNPB, Jakarta, pada akhir Maret 2020 lalu.
Menurutnya, penggunaan hand sanitizer diharapkan tidak berlebihan karena dapat menimbulkan iritasi.
Di sisi lain kandungan alkohol yang merupakan komposisi utama dalam hand sanitizer. Bagi sebagian masyarakat, kandungan alkohol menjadi problem dalam keabsahan ibadah shalatnya.
Pewarta: Kendi Setiawan
Editor: Alhafiz Kurniawan
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
2
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
3
Kompensasi kepada Pemilih dengan Dalih Transportasi atau Ongkos Kerja untuk Memengaruhi Pilihan adalah Haram dan Suap
4
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
5
Data Terbaru Gempa M7,7 NTT: 54 Meninggal Dunia, 199 Luka-Luka, 9 Ribu Warga Mengungsi
6
Jusuf Kalla Buka Suara soal Kerusuhan di Aceh: Konflik Internal, Bukan ke Pemerintah Pusat
Terkini
Lihat Semua