Daerah

Bahtsul Masail PWNU Aceh Haramkan Judi 'Higgs Domino Island'

Ahad, 27 Desember 2020 | 12:15 WIB

Bahtsul Masail PWNU Aceh Haramkan Judi 'Higgs Domino Island'

Hasil forum juga menyebutkan game daring yang tidak mengandung unsur perjudian haram hukumnya jika dapat menimbulkan kemudharatan (sisi buruk) baik pada fisik maupun mental para pemainnya. (Foto: NU Aceh)

Banda Aceh, NU Online
Para ulama yang tergabung dalam Forum Konferensi Wilayah ke-14 Nahdlatul Ulama Provinsi Aceh, resmi mengharamkan judi yang dimainkan secara daring (online) seperti Higgs Domino Island. Judi tersebut akhir-akhir memang marak dimainkan oleh pengguna telepon pintar di Aceh.

 

Keputusan tersebut dihasilkan melalui Rapat Komisi Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Aceh yang mengambil tema Status Hukum terhadap Game Daring Higgs Domino Island atau game chip.    

 

"Game chip online Higgs Domino diharamkan karena mengandung praktik perjudian," kata Ketua PWNU Provinsi Aceh Teungku Faisal Ali di Banda Aceh, Sabtu (26/12) malam.

 

Sesuai hasil dalam forum tersebut, kata Teungku Faisal Ali, bagi game daring yang tidak mengandung unsur perjudian juga haram hukumnya, jika dapat menimbulkan kemudharatan (sisi buruk) baik pada fisik maupun mental para pemainnya.

 

"Selain itu, game yang dimainkan secara daring melalui telepon pintar atau perangkat elektronik, juga dinyatakan haram jika mengandung unsur kekerasan dan menimbulkan kemaksiatan, serta melecehkan simbol-simbol Islam," ia menegaskan.

 

Pada kesempatan ini, Forum Bahtsul Masail PWNU Aceh juga merekomendasikan kepada Pemerintah Aceh agar memblokir semua situs-situs perjudian daring dan game yang memenuhi kriteria haram.

 

"Mendesak pemerintah agar segera mengeluarkan regulasi tentang pelarangan situs-situs perjudian online (daring), dan menertibkan pihak-pihak yang menyediakan layanan game chip online," kata Teungku Faisal Ali.

 

Selain itu, ulama juga meminta kepada setiap kalangan orang tua di Aceh diharapkan agar memberi perhatian dan pengawasan yang serius kepada anak-anak untuk terhindar dari penggunaan game daring.

 

Dalam merumuskan keputusan haramnya game daring tersebut, rapat Komisi Bahsul Matsail dihadiri oleh tim Bahtsul Masail PWNU Aceh, Lembaga Bahtsul Masail Ma'hadal Ulum Diniyyah Islamiyah (MUDI) Samalanga, dan ahli teknologi informatika dari Banda Aceh.

 

Editor: Kendi Setiawan