Bupati Muda NU Ini Tata PKL Tanpa Ada yang Terlukai
NU Online · Senin, 12 November 2018 | 02:30 WIB
Pamekasan, NU Online
A'wan PWNU Jawa Timur sekaligus Bupati Pamekasan, Madura, Baddrut Tamam, tidak tanggung-tanggung menjalankan amanah yang dibebankan kepadanya. Salah satu yang menjadi perhatiannnya adalah keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Sebab, di satu sisi keberadaan PKL terkadang mengganggu keindahan kota, tapi di sisi lain, PKL justru menjadi sumber kehidupan warga. Oleh karena itu, Ra Baddrut, sapaan akrabnya, akan segera melakukan penataan PKL tanpa harus ada yang merasa terlukai.
Selain membidik ratusan PKL yang beroperasi di taman kota Arek Lancor (Arlan), Ra Baddrut juga berencana menata PKL yang menggelar dagangan di depan komplek Citra Logam Mulia (CLM), Jalan Kabupaten Pamekasan.
"Saat ini pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup DLH (DLH) Kabupaten
Pamekasan sedang menyusun road map (peta jalan) di bidang lingkungan hidup. Dengan road map itu, nantinya Pamekasan akan jadi kabupaten hijau," katanya saat ditemui di rumah dinasnya, Ahad (11/11) malam.
Dijelaskannya, penataan PKL tersebut dimaksudkan untuk membuat Kota Pamekasan semakin asri dan bersih. Namun di sisi lain, harus dipikirkan kesinambugan para PKL. Karena itu, PKL tidak hanya digusur tapi juga diberikan tempat berjualan yang layak sehingga mereka tidak perlu khawatir dagangannya tidak laku.
"Mereka tidak akan serta-merta dipindah. Kami tetap kita pikirkan aspek perekonomian dan sosialnya agar penghasilan mereka tetap lancar," pungkasnya. (Hairul Anam/Aryudi AR)
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
2
Data Terbaru Gempa M7,7 NTT: 54 Meninggal Dunia, 199 Luka-Luka, 9 Ribu Warga Mengungsi
3
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
4
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
5
Jelang Muktamar Ke-35 NU, PBNU Bakal Cek Kesiapan Lokasi dan Istighotsah Terbatas di Jombang pada 20 Agustus 2026
6
Iuran Lomba 17 Agustus: Gotong Royong atau Justru Bisa Jadi Judi? Ini Batas Hukumnya
Terkini
Lihat Semua