Kudus, NU Online
Badan wakaf Indonesia (BWI) kabupaten Kudus menyatakan proses sertifikasi tanah wakaf bisa dilakukan tanpa harus melalui rekomendasinya. Hal ini untuk mempermudah pengurusan sertifikat sehingga tidak perlu menunggu keabsahan BWI.<>
"BWI sudah berkoordinasi dengan pihak terkait. Masyarakat bisa langsung mengurus melalui Kantor Urusan Agama kemudian dibawa ke dinas pertanahan, nanti akan cepat teratasi," kata Ketua BWI Kudus H Subarkah saat dikonfirmasi NU Online usai acara koordinasi PCNU Kudus, Ahad (21/10) lalu.
Menurut Subarkah, pihaknya tidak bisa bekerja sesuai tanggungjawabnya karena hingga kini belum mendapat legalitas dari presiden.
"BWI Kudus sudah lama dibentuk, namun entah mengapa belum diberi SK presiden. Mau ngasih rekomendasi kan ya malah gak pas wong belum miliki pegangan hukumnya,"ujarnya.
Meski begitu, pihaknya telah melakukan pendekatan kepada dinas pertanahan, KUA dan pihak-pihak terkait lainnya, prosesnya dipermudah tanpa rekomendasi BWI.
"Kalau lewat kami dulu jelas akan lama, karena keluarnya SK belum ada kejelasan," imbuhnya seraya menyebut problem ini dialami juga BWI daerah lain.
Sebagaimana disebutkan dalam undang-undang perwakafan, untuk menangani dan mengembangakan wakaf dibutuhkan sebuah lembaga independen yang dibentuk langsung presiden yakni BWI. Salah satu tugasnya, memberikan rekomendasi pengurusan sertifikasi tanah wakaf.
Namun, presiden hingga kini belum memberikan pengesahan BWI di daerah, sehingga keberadaanya belum bisa berfungsi menjalankan kewenangan dan tugasnya. Akibatnya, banyak tanah wakaf yang terhambat proses sertifikasinya.
Beberapa waktu lalu, permasalahan ini diungkap oleh Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU) Kudus. Melalui Pengurusnya H Subhan meminta proses sertifikasi tanah wakaf dipermudah tanpa rekomendasi BWI.
Redaktur : A. Khoirul Anam
Kontributor : Qomarul Adib
Terpopuler
1
Ancam Ekosistem Pertembakauan, Lesbumi PBNU Tolak Rancangan Aturan Kemenko PMK dan Kemenkes soal Tembakau
2
Kapten Timnas Iran Kritik FIFA, Sebut Piala Dunia 2026 'Bencana' dan Berjalan Tidak Adil
3
Pemerintah Tetapkan Logo Resmi HUT ke-81 RI, Ini Makna Desain dan Cara Unduhnya
4
DPR Desak Latsarmil Calon Manajer Kopdes Dihapus, Negara Bisa Hemat Lebih dari Rp1 Triliun
5
Hari Bhayangkara Ke-80, Presiden Prabowo Klaim Polri Berkontribusi pada Ketahanan Pangan dan MBG
6
Rais Syuriah PBNU Ingatkan Pengurus PWNU Aceh: Jangan setelah Dilantik Malah Jadi Urusan
Terkini
Lihat Semua