Nasional

Ancam Ekosistem Pertembakauan, Lesbumi PBNU Tolak Rancangan Aturan Kemenko PMK dan Kemenkes soal Tembakau

NU Online  ·  Selasa, 30 Juni 2026 | 14:30 WIB

Ancam Ekosistem Pertembakauan, Lesbumi PBNU Tolak Rancangan Aturan Kemenko PMK dan Kemenkes soal Tembakau

petisi penolakan terhadap sejumlah rancangan peraturan yang disusun Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. (Foto: NU Online/Aji

Jakarta, NU Online

Ketua Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia (Lesbumi) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH M Jadul Maula, menerbitkan petisi penolakan terhadap sejumlah rancangan peraturan yang disusun Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.


Kiai Jadul menjelaskan, rancangan kebijakan yang menjadi sorotan meliputi pengaturan batas kandungan tar dan nikotin, pelarangan bahan tambahan pada produk tembakau dan rokok elektronik, serta ketentuan mengenai peringatan kesehatan yang dinilai mengarah pada penerapan kemasan polos (plain packaging).


"(Serta) peringatan kesehatan dan informasi pada produk tembakau dan rokok elektronik yang mengarah pada kemasan polos," katanya di Lantai 5 Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).


Menurut Kiai Jadul, ketiga rancangan aturan tersebut berpotensi mengganggu bahkan mematikan ekosistem pertembakauan yang selama ini menjadi sumber penghidupan petani tembakau, petani cengkeh, pekerja, hingga buruh di industri hasil tembakau.


Melalui petisi tersebut, Lesbumi juga menyampaikan aspirasi masyarakat yang dinilai menghadapi ketidakadilan di bidang ekonomi, sosial, dan budaya.


"Petisi penolakan ini dibuat dengan pertimbangan untuk membela kedaulatan ekonomi, sosial, dan budaya rakyat dengan sepenuhnya mengharap ridha Allah," katanya.


Kiai Jadul menjelaskan, petisi tersebut merupakan implementasi dari lima rekomendasi Muktamar Kebudayaan Indonesia Lesbumi yang diselenggarakan beberapa waktu lalu. Pada rekomendasi pertama, Lesbumi menyerukan kembali kepada Khittah Indonesia 1945 melalui penguatan nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.


"Serta empat tujuan bernegara, yakni melindungi rakyat, mencerdaskan kehidupan bangsa, mewujudkan kesejahteraan umum, dan ikut menciptakan perdamaian dunia," ujarnya.


Ia menambahkan, rekomendasi kelima menekankan pentingnya pengembangan paradigma ekologi berbasis kebudayaan melalui pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan.


"Maklumat menegaskan perlunya kajian yang menyeluruh terhadap kebijakan industri ekstraktif dengan mempertimbangkan aspek agama, lingkungan, sosial, budaya, dan kemanusiaan," sambungnya.


Adapun tiga rancangan peraturan yang menjadi objek petisi Lesbumi PBNU meliputi:

  1. Rancangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tentang Batas Kandungan Nikotin dan Tar pada Produk Industri Tembakau.
  2. Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Bahan Tambahan yang Dilarang pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
  3. Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
     

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang