Pamekasan, NU Online
Peredaran narkoba di Kabupaten Pamekasan, terbilang massif. Bahkan, nyaris tiap bulan aparat kepolisian meringkus pengguna dan pengedarnya.
Fakta tersebut membuat kalangan santri gelisah. Sebab, dampaknya sangat destruktif, dan nyata-nyata menjadi ancaman serius bagi generai muda. Berangkat dari kegelisahan itu, dibentuklah wadah resmi bernama Gerakan Santri Anti Narkoba (GANAS).
"GANAS akan dideklarasikan dalam waktu dekat. Sekarang kita konsolidasi dulu untuk menyatukan persepsi, visi-misi gerakan GANAS ke depan," tegas salah satu penggagas GANAS, R Hassan Al-Mandury kepada NU Online di sela-sela konsolidasi di di Cafe Daun Bamboe, Pamekasan, Madura, Selasa (4/12) siang
Menurutnya, nama GANAS adalah salah satu pilihan dari beberapa nama yang diusulkan oleh para santri dan alumni pesantren yang tergabung dalam tim penggagas. Sedangkan nama santri dilekatkan karena penggagasnya adalah mayoritas santri atau alumni berbagai pesantren.
“Maka organisasi ini kemudian kami mengambil nama santri sebagai bentuk kepedulian santri terhadap maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia, khususnya di Kabupaten Pamekasan," terang Cak Hasan, panggilan akrab Ra Hassan Al-Mandury.
Tujuan lain penggunaan nama santri, tambahnya, adalah ingin mengajak kalangan santri agar bersama-sama berdakwah melawan narkoba. Itu mengingat peran santri sangat penting di masyarakat.
"Intinya wadah ini bertujuan amar makruf nahi mungkar, mengharap ridlo Allah SWT. GANAS adalah kader muda NU, santri mbeling bersama berantas narkoba," tukasnya. (Hairul Anam/Aryudi AR)
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
2
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
3
Data Terbaru Gempa M7,7 NTT: 54 Meninggal Dunia, 199 Luka-Luka, 9 Ribu Warga Mengungsi
4
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
5
Jelang Muktamar Ke-35 NU, PBNU Bakal Cek Kesiapan Lokasi dan Istighotsah Terbatas di Jombang pada 20 Agustus 2026
6
Iuran Lomba 17 Agustus: Gotong Royong atau Justru Bisa Jadi Judi? Ini Batas Hukumnya
Terkini
Lihat Semua