ISNU Jember Diharap Kontribusi Pemikiran dan Kerja Nyata
NU Online · Sabtu, 10 November 2018 | 02:15 WIB
Jember, NU Online
Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) mempunyai tanggung yang besar untuk memberdayakan masyarakat. Sebab, ISNU-lah lembaga NU yang anggotanya diisi oleh para akademisi dan praktisi, komplit. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Pengurus Pusat ISNU, Ali Masykur Moesa saat melantik Pengurus Cabang ISNU Jember di aula Universitas Islam Jember, Jumat (9/11) malam.
Menurutnya, selain bergerak di bidang pemikiran dan gagasan, ISNU juga harus mempunyai aksi yang nyata di lapangan, apakah terkait dengan pemberdayaan, pelatihan dan sebagainya.
“Di pundak ISNU Jember, kita berharap kebangkitan NU yang didukung kelimuan dan akademisi serta praktisi dari berbagai bidang,” tukasnya saat memberikan pengarahan.
Sementara itu, Ketua PCNU Jember, KH Abdullah Syamsul Arifin saat memberikan sambutan menegaskan, ISNU merupakan laboratorium pemikiran berbagai persoalan yang dikaji secara ilmiah berdasarkan Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja).
“Sehingga dari ISNU diharapkan muncul kontribusi pemikiran terkait dengan bagaimana misalnya mengatasi ketimpangan sosial, memberdayakan umat dan sebagainya,” jelasnya.
Ia yakin ISNU Cabang Jember di bawah pimpinan Hobri bisa bekerja secara maksimal dan memberi kontribusi nyata bagi masyarakat. Sebab, Hobri selain dikenal sebagai pemikir juga pekerja keras.
“Kita berharap di bawah kepemimpinan Doktor Hobri, ISNU Jember bisa maju,” harapnya (Red: Aryudi AR)
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
2
Data Terbaru Gempa M7,7 NTT: 54 Meninggal Dunia, 199 Luka-Luka, 9 Ribu Warga Mengungsi
3
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
4
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
5
Jelang Muktamar Ke-35 NU, PBNU Bakal Cek Kesiapan Lokasi dan Istighotsah Terbatas di Jombang pada 20 Agustus 2026
6
Iuran Lomba 17 Agustus: Gotong Royong atau Justru Bisa Jadi Judi? Ini Batas Hukumnya
Terkini
Lihat Semua