Jember, NU Online
Banjir bandang yang menghantam sejumlah desa di Kecamatan Kencong, Jember, Jawa Timur, pekan lalu menimbulkan penderitaan di kalangan masyarakat setempat. NU Care-Lazisnu Jember pun merasa terpanggil untuk menyalurkan sejumlah bantuan, Senin (31/12). Bantuan yang bernilai Rp. 22 juta tersebut dipusatkan di Desa Kedunglangkap, Kecamatan Kencong.
Menurut Ketua Pengurus Cabang Lazisnu Jember, H Sanusi Mochtar Fadilah, bantuan tersebut tidak seberapa jika dibandingkan dengan kerugian yang mereka derita akibat banjir. Yang juga penting, katanya, adalah memberikan dukungan kepada korban banjir agar mereka sabar menghadapi bencana dan tetap bersemangat untuk menjalani hidup.
“Dengan kita menyalurkan bantuan, mereka merasa tidak sendiri. Mereka bahagia dengan simpati kita,” tukasnya kepada NU Online di lokasi banjir.
Ia berharap agar bantuan tersebut bisa memancing masyarakat yang lain untuk berpartisipasi dalam meringankan beban korban bencana banjir.
“Mereka perlu bantuan, perlu kepedulian kita semua. Berapapun nilainya dan apapun bentuknya, mereka sangat berharap,” tuturnya.
Bantuan yang diberikan PC Lazisnu Jember berupa obat-obatan, makanan siap saji dan pakaian layak pakai.
Seperti diketahui, hujan deras yang mengguyur Jember pekan lalu menyebabkan jebolnya tangkis sungai Tanggul. Akibatnya, arus air berbelok arah, merendam persawahan dan rumah warga di Desa Kraton, Paseban, Kencong dan Kedunglangkap. Sediktinya 500 rumah tergenang air, lebih 300 Ha areal persawahan disapu banjir. Lebih dari 100 KK terpaksa diungsikan dan 105 hewan ternak diselamatkan (Red: Aryudi AR).
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
2
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
3
Data Terbaru Gempa M7,7 NTT: 54 Meninggal Dunia, 199 Luka-Luka, 9 Ribu Warga Mengungsi
4
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
5
Jelang Muktamar Ke-35 NU, PBNU Bakal Cek Kesiapan Lokasi dan Istighotsah Terbatas di Jombang pada 20 Agustus 2026
6
Iuran Lomba 17 Agustus: Gotong Royong atau Justru Bisa Jadi Judi? Ini Batas Hukumnya
Terkini
Lihat Semua