Legislator Ingatkan, Pengelolaan Dana Haji Mesti Transparan
NU Online · Selasa, 11 Maret 2014 | 16:59 WIB
Pontianak, NU Online
Komisi VIII DPR RI mengingatkan pengelolaan dana haji harus dilakukan secara transparan agar masyarakat yakin mengingat potensi keuangan jamaah haji diperkirakan mencapai Rp77 triliun.
<>
"Adanya potensi keuangan dari jamaah haji tersebut, diharapkan akan meningkatkan segala fasilitas haji," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Ida Fauziah di sela-sela pertemuan dengan jajaran Pemprov Kalbar yang dipimpin Wagub Christiandy Sanjaya di Pontianak, Senin.
Menurut dia, seringkali biaya haji turun namun pelayanan dianggap tidak maksimal.
Ia melanjutkan, dengan pengelolaan yang transparan, masyarakat juga meyakini uang mereka aman.
Tahun ini, ia menambahkan, biaya penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun ini turun 308 dolar AS.
Berdasarkan data tersebut, maka biaya yang dikenakan jamaah haji di seluruh Indonesia mencapai 3.219 dolar AS.
"Penurunan ini tentu menjadi salah satu tugas kinerja Komisi VIII dalam penyelesaian pengesahan anggaran BPIH dan ini jauh lebih cepat pengesahannya dibanding tahun-tahun sebelumnya," kata politisi dari PKB ini menjelaskan.
Ia mengakui, penetapan dan pengesahan biaya haji berdekatan dengan jadwal pemilu.
Menjelang berakhirnya masa jabatan di DPR RI, Ida Fauziah mengatakan, ada beberapa hal yang sudah dihasilkan dalam legislasi, mengesahkan UU tentang penanganan fakir miskin, RUU zakat dan beberapa ratifikasi Konvensi Internasional.
Sedangkan yang tengah diperjuangkan diantaranya tentang RUU Jaminan Produk Halal. (antara/mukafi niam)
Terpopuler
1
Sembilan Hakim MK Diadukan ke MKMK karena Tunjukkan Ijazah Gibran ke Pemohon
2
Innalillahi, Ketua PWNU Jawa Tengah 2003-2013 KH Muhammad Adnan Wafat
3
PBNU Sosialisasikan AD/ART Baru, Konferensi PWNU, PCNU, dan PCINU Dimulai 1 November 2026
4
Khutbah Jumat: Keutamaan Mendoakan Keluarga yang Sudah Meninggal pada Hari Jumat
5
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Transfer Data ke Luar Negeri Wajib Persetujuan DPR
6
Sosialisasi Hasil Muktamar ke-35, PBNU Ubah Lembaga Wakaf Jadi Lembaga Aset dan Wakaf
Terkini
Lihat Semua