Padang, NU Online
Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, saat ini
tengah menyiapkan sebuah peraturan daerah (perda) yang akan mengatur keharusan bagi setiap warganya untuk bisa mengaji atau membaca Al Quran.
"Sekarang kita tengah menyiapkan Perda Mengaji ini," katanya ketika berbicara di Masjid Raya VII Koto Sei Sariak, Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (20/10) malam.
<>Dengan perda itu, jelasnya, setiap warga Kabupaten Padang Pariaman harus bisa membaca Al Quran, yang juga akan dijadikan salah satu syarat bagi setiap anak yang akan memasuki bangku pendidikan mulai
dari tingkat SLTP. "Seorang tidak bisa diterima di SMP atau SMA jika tidak bisa mengaji," ujarnya.
Dalam perda yang sama juga akan diatur tentang keharusan menggunakan pakaian muslim bagi para perempuan di daerah itu.
Keharusan bisa mengaji juga akan menjadi syarat utama jika seseorang di daerah itu akan melangsungkan pernikahan. "Jika seseorang mau nikah tetapi tidak bisa mengaji, maka nikahnya harus ditunda sampai bisa
mengaji," katanya.
Menurut Muslim Kasim, keberadaan perda tersebut sangat dibutuhkan guna memperbaiki sekaligus menjaga akhlak masyarakat yang belakangan mulai
kendur dan terjauh dari nilai-nilai agama. (atr/cih)
Terpopuler
1
LF PBNU Umumkan 1 Muharram 1448 H Jatuh pada Rabu, 17 Juni 2026
2
Ini Lafal Doa Akhir dan Awal Tahun Hijriah
3
PWNU dan PCNU Se-Yogyakarta dan Jawa Tengah Tolak Pembatasan Ahwa hingga Perubahan Kedudukan Rais Aam
4
LF PBNU Instruksikan Rukyatul Hilal Awal Muharram 1448 H Sore Ini
5
Lafal Niat Puasa Muharram, Tasua, dan Asyura
6
BEM UI Dukung Gelombang Aksi di Berbagai Daerah, Siapkan Gerakan Lanjutan
Terkini
Lihat Semua