Nasional

Warga Lampung Selatan Nantikan Kejelasan Status Tanah Lewat RUU Reforma Agraria

NU Online  ·  Senin, 21 September 2026 | 15:45 WIB

Warga Lampung Selatan Nantikan Kejelasan Status Tanah Lewat RUU Reforma Agraria

Di Kabupaten Lampung Selatan, tujuh desa di kawasan Register 1 Way Pisang yang telah berstatus definitif dan dihuni warga secara turun-temurun masih menghadapi persoalan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati. (Foto: dok istimewa)

Jakarta, NU Online

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria (RUU PRA) di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjadi perhatian warga yang selama puluhan tahun tinggal dan mengelola lahan yang masih berstatus kawasan hutan.

 

Di Kabupaten Lampung Selatan, tujuh desa di kawasan Register 1 Way Pisang yang telah berstatus definitif dan dihuni warga secara turun-temurun masih menghadapi persoalan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.

 

Suyatno, perwakilan Forum Masyarakat Anti-Register (Formaster) Lampung yang menjadi salah satu narasumber Baleg DPR RI dalam pembahasan RUU PRA, menggambarkan kondisi tersebut kepada NU Online, Ahad (20/9/2026).

 

"Ketika selembar peta menyebutnya kawasan hutan, tetapi di atasnya sudah ada rumah, sawah, dan kehidupan," tegas Suyatno.

 

Ia menjelaskan, tujuh desa tersebut berada di kawasan Register 1 Way Pisang. Warga telah mengelola dan memanfaatkan lahan secara turun-temurun.

 

Persoalan tersebut sempat mengemuka dalam aksi warga pada Januari 2024. Saat itu, warga menyampaikan aspirasi terkait status lahan di kawasan Register 1 Way Pisang. Berdasarkan keterangan Suyatno, sekitar 4.000 keluarga menggantungkan hidup di kawasan seluas kurang lebih 948 hektare tersebut.

 

Suyatno berharap pemerintah menjadikan wilayah itu sebagai salah satu lokasi prioritas dalam penyelesaian reforma agraria.

 

"Kondisi sekarang, sudah tidak ada lagi tegakan pohon yang mencirikan hutan. Pemukiman sudah padat penduduk, sudah ada balai desa dan pasar, tetapi statusnya tetap saja diklaim sebagai kawasan hutan," jelas Suyatno.

Persoalan Status dan Konflik Tenurial

Menurut Suyatno, status hukum yang belum tuntas kerap menimbulkan tumpang tindih kebijakan di lapangan. Karena kawasan tersebut masih tercatat sebagai kawasan hutan negara, penggunaan lahannya juga dapat bersinggungan dengan rencana pemanfaatan kawasan oleh pihak lain.

 

Salah satu yang disorot warga adalah rencana pembangunan Resimen Induk Kodam (Rindam) XXI Radin Intan di Desa Kemukus, Kecamatan Ketapang. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menyebut lokasi rencana pembangunan tersebut berada di kawasan hutan produksi Register 1 Way Pisang dan masih memerlukan tindak lanjut serta penyelesaian perizinan sesuai ketentuan.

 

Sementara itu, KPA dan Formaster sebelumnya menyatakan bahwa Desa Kemukus dan Desa Sri Pendowo merupakan dua dari tujuh desa yang diusulkan sebagai Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA).

 

Suyatno menuturkan, penyelesaian konflik semacam ini selama bertahun-tahun kerap menghadapi persoalan koordinasi antarkementerian, terutama antara kementerian yang menangani kehutanan dan pertanahan.

 

Ia berharap RUU PRA dapat menjembatani persoalan tersebut melalui pengaturan kelembagaan dan mekanisme penyelesaian konflik agraria yang lebih jelas.

Perdebatan soal Badan Reforma Agraria

Dalam pembahasan RUU PRA, salah satu substansi yang menjadi perhatian adalah pembentukan badan yang akan menjalankan reforma agraria.

 

Dalam draf yang sebelumnya dibahas Baleg, badan tersebut dikenal sebagai Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Baleg pada 8 September 2026 menyetujui RUU PRA sebagai usul inisiatif DPR dengan salah satu poin penting berupa pembentukan BRAN yang dalam rancangan awal disebut berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

 

Namun, desain kelembagaan tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan bersama pemerintah. Pada rapat Panja Baleg dan pemerintah, Jumat (18/9/2026), nomenklatur badan reforma agraria masih dinyatakan pending.

 

Suyatno memandang perubahan skema pembentukan badan perlu dipertimbangkan secara hati-hati karena berkaitan dengan kekuatan dan efektivitas kelembagaan dalam menyelesaikan konflik agraria.

 

"Jika badan ini hanya dibentuk melalui Perpres, maka kekuatan hukumnya akan lemah. Nanti kementerian akan kembali beralasan, sama-sama dibentuk Perpres, kenapa harus tunduk? Ego sektoral akan kembali terjadi," jelas Suyatno.

 

Formaster berharap DPR RI mempertahankan substansi yang dinilai dapat menyelesaikan konflik tenurial, mulai dari verifikasi penguasaan historis warga, penataan batas, hingga penyelesaian status kawasan.

 

"DPR harus menjaga marwah dan semangat undang-undang ini untuk mengoreksi kebijakan pemerintah yang melahirkan konflik struktural. Jangan sampai undang-undang ini disahkan tetapi tidak berdampak bagi masyarakat, apalagi sampai tidak bisa dilaksanakan," pungkasnya.

Reforma Agraria Tak Berhenti pada Tanah

Dari sisi DPR, Anggota Panitia Kerja RUU PRA Baleg DPR RI Azis Subekti mengatakan regulasi tersebut idealnya tidak hanya mengatur persoalan penguasaan dan kepemilikan tanah.

 

Menurut Azis, masyarakat penerima manfaat reforma agraria juga perlu memperoleh akses terhadap faktor-faktor pendukung produksi dan penguatan ekonomi. Dengan demikian, reforma agraria tidak berhenti pada pembagian lahan atau penerbitan sertifikat.

 

"Reforma agraria bukan semata-mata membagikan tanah. Reforma agraria adalah penataan kembali hubungan antara manusia, tanah, produksi, dan kekuasaan ekonomi," kata Azis, Sabtu (19/9/2026).

 

Azis menilai penerima manfaat reforma agraria perlu didukung agar tanah yang diperoleh dapat dimanfaatkan secara produktif. Dukungan tersebut antara lain berupa pembiayaan, teknologi, irigasi, sarana produksi, pendampingan, kelembagaan usaha, hingga akses pasar. Keterangan ini juga disampaikan Azis dalam pembahasan RUU PRA dan dikonfirmasi ANTARA.

 

"Reforma aset harus disatukan dengan reforma akses," ujarnya.

 

Menurut Azis, keterpaduan reforma aset dan akses dapat memperkuat kaitan kebijakan agraria dengan sejumlah agenda pembangunan ekonomi, termasuk ketahanan pangan, pengembangan ekonomi desa, pembiayaan masyarakat, dan industri berbasis wilayah.

 

Ia juga menekankan pentingnya pembenahan struktur penguasaan tanah. Menurutnya, administrasi pertanahan, sertifikasi, dan digitalisasi belum cukup apabila tidak dibarengi dengan penataan pola penguasaan dan pemanfaatan lahan.

 

Karena itu, Azis mengusulkan agar RUU PRA membuka ruang evaluasi terhadap pola penguasaan dan pemanfaatan tanah, dengan tetap memperhatikan hak yang telah diperoleh secara sah serta keberlangsungan usaha produktif yang sudah berjalan.

 

Pembahasan RUU PRA saat ini masih berlangsung di tingkat Panja Baleg bersama pemerintah. Baleg membentuk Panja pada pertengahan September 2026 dan mulai membahas DIM pemerintah secara intensif.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang