PCNU Blitar Gencar Sosialisasi Legalisasi Badan Hukum
NU Online · Rabu, 23 September 2015 | 11:18 WIB
Blitar, NU Online
Pengurus Cabang NU Kabupaten Blitar Jawa Timur gencar mensosialisasikan Legalisasi Penggunaan Badan Hukum Perkumpulan Jam’iyah NU, khususnya di Lembaga Pendidikan Ma’arif NU.
<>
Dari 22 Majelis Wakil Cabang (MWC) se-Kabupaten Blitar baru 12 yang mengikuti sosialisasi. “Kita setiap hari Turun ke MWC-MWC untuk sosialisasi,’’ ujar ketua PCNU Kabupaten Blitar KH Masdain Rifai.
Ini dilakukan, lanjut Kiai Dain, karena ada pembaruan Anggaran Dasar Perkumpulan Jam’iyah Nahdlatul Ulama Nomor C.2-7028.HT.0105.TH.89 dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-119.AH.01.08 Tahun 2013.
Inti surat itu bahwa satuan Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama diwajibkan mengunakan Badan Hukum Perkumpulan Jam’iyah Nahdlatul Ulama. “Jadi penggunaan akta itu hukumnya wajib bagi lembaga pendidikan di lingkungan Ma’arif NU,’’ tegas Kiai Dain.
Dengan pola itu, kata dia, setiap pendidikan di Ma’arifNU dapat memperoleh salinan akta yang telah dilegalisir notaris dengan mengajukan permohonan kepada Pengurus Pusat Lembaga Pendidikan Ma’arif NU.
Ketentuannya, satuan Pendidikan Ma’arif NU mengirim data profil sekolah atau madrasah kepada Pengurus Cabang. Kemudian Pengurus Cabang meneruskan data beserta permohonan tersebut ke Pengurus Wilayah untuk direkomendasikan.
“Ya ini satu pekerjaan yang harus segera dilaksanakan mengingat pentingnya masalah ini,’’ katanya. (imam kusnin ahamad/abdullah alawi)
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-Yogyakarta dan Jawa Tengah Tolak Pembatasan Ahwa hingga Perubahan Kedudukan Rais Aam
2
Khutbah Jumat: Tahun Baru Hijriah, Momentum Upgrade Diri Menuju Muslim yang Lebih Baik
3
Khutbah Jumat: Spirit Muharram untuk Menghadapi Era Modern
4
Usulan LF PBNU Atasi Perbedaan Awal Bulan Hijriah di Tengah Kesepakatan Imkanur Rukyah
5
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Nguri-uri Kamulyaning Wulan Muharram
6
Khutbah Jumat: Pesan Rasulullah, Jangan Mencari-cari Kesalahan Orang Lain
Terkini
Lihat Semua