PCNU Blitar Gencar Sosialisasi Legalisasi Badan Hukum
NU Online · Rabu, 23 September 2015 | 11:18 WIB
Blitar, NU Online
Pengurus Cabang NU Kabupaten Blitar Jawa Timur gencar mensosialisasikan Legalisasi Penggunaan Badan Hukum Perkumpulan Jam’iyah NU, khususnya di Lembaga Pendidikan Ma’arif NU.
<>
Dari 22 Majelis Wakil Cabang (MWC) se-Kabupaten Blitar baru 12 yang mengikuti sosialisasi. “Kita setiap hari Turun ke MWC-MWC untuk sosialisasi,’’ ujar ketua PCNU Kabupaten Blitar KH Masdain Rifai.
Ini dilakukan, lanjut Kiai Dain, karena ada pembaruan Anggaran Dasar Perkumpulan Jam’iyah Nahdlatul Ulama Nomor C.2-7028.HT.0105.TH.89 dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-119.AH.01.08 Tahun 2013.
Inti surat itu bahwa satuan Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama diwajibkan mengunakan Badan Hukum Perkumpulan Jam’iyah Nahdlatul Ulama. “Jadi penggunaan akta itu hukumnya wajib bagi lembaga pendidikan di lingkungan Ma’arif NU,’’ tegas Kiai Dain.
Dengan pola itu, kata dia, setiap pendidikan di Ma’arifNU dapat memperoleh salinan akta yang telah dilegalisir notaris dengan mengajukan permohonan kepada Pengurus Pusat Lembaga Pendidikan Ma’arif NU.
Ketentuannya, satuan Pendidikan Ma’arif NU mengirim data profil sekolah atau madrasah kepada Pengurus Cabang. Kemudian Pengurus Cabang meneruskan data beserta permohonan tersebut ke Pengurus Wilayah untuk direkomendasikan.
“Ya ini satu pekerjaan yang harus segera dilaksanakan mengingat pentingnya masalah ini,’’ katanya. (imam kusnin ahamad/abdullah alawi)
Terpopuler
1
Jadwal Puasa Sunnah Selama Mei 2026
2
P2G Soroti PHK Massal Guru akibat Pemangkasan Transfer Daerah untuk MBG
3
Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati Sudah Dinonaktifkan
4
Warga Geruduk Pesantren Ndholo Kusumo Pati, Tuntut Pengusutan Dugaan Pelecehan Seksual
5
PBNU Kutuk Keras Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Pati
6
Rencana Kenaikan BBM Subsidi, MTI Usul Pemerintah Siapkan Transportasi Umum Murah
Terkini
Lihat Semua