Penjelasan LBMNU Lampung tentang Zakat untuk Tangani Covid-19
NU Online · Kamis, 11 Maret 2021 | 12:50 WIB
Islam telah memberikan solusi dalam membantu orang-orang yang membutuhkan dan terdampak ini dengan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah
Muhammad Faizin
Kontributor
Pringsewu, NU Online
Di masa sulit seperti ini, kepekaan kita terhadap orang lain yang mengalami kesulitan ekonomi benar-benar diuji. Banyak orang-orang di berbagai daerah khususnya yang ada di sekitar kita, harus berjuang keras dalam memenuhi kebutuhan kehidupan bagi diri dan keluarganya.
Dalam menghadapi ini, Islam telah memberikan solusi dalam membantu orang-orang yang membutuhkan dan terdampak ini dengan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah.
“Zakat bisa dimanfaatkan untuk penanggulangan wabah Covid-19. Pendistribusian harta zakat bisa disalurkan secara langsung kepada mustahik atau melalui amil zakat,” kata Ketua Lembaga Bahtsul Masail NU Lampung KH Munawir, Kamis (11/3).
Harta zakat yang didistribusikan lanjutnya, boleh dalam bentuk uang tunai, makanan pokok, keperluan pengobatan, modal kerja, dan yang sesuai dengan kebutuhan para mustahik. Tapi ia mengingatkan bahwa semua itu harus diberikan hanya pada mustahik yang dalam Al-Qur’an terdiri dari 8 asnaf dan tidak boleh di luar dari golongan tersebut.
“Pemanfaatan harta zakat pun boleh bersifat produktif antara lain untuk stimulasi kegiatan sosial dan ekonomi fakir miskin yang terdampak wabah. Sementara kebutuhan penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya yang tidak dapat dipenuhi melalui harta zakat, dapat diperoleh melalui infak, sedekah, dan sumbangan halal lainnya,” jelasnya.
Dalam situasi pandemi seperti saat ini, zakat mal juga boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat, tanpa harus menunggu satu tahun penuh (haul), apabila telah mencapai nishab (ukuran). Begitu juga dengan zakat fitrah, boleh ditunaikan dan disalurkan sejak awal bulan Ramadhan tanpa harus menunggu malam idul fitri.
“Fleksibilitas pemanfaatan zakat, infak dan sedekah ini, harus kita maksimalkan dalam rangka menolong dan membangkitkan kembali kekuatan ekonomi masyarakat,” kata pria yang juga Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Lampung ini di Pringsewu.
Ia pun mengingatkan bahwa ada hak orang lain dalam harta yang dimiliki seseorang. Zakat menjadi solusi untuk menyalurkan hak dan membantu orang lain sekaligus berfungsi untuk membersihkan dan menyucikan harta.
“Semoga di tengah situasi dan kondisi sulit ini, kita semua diberikan hidayah oleh Allah SWT untuk senantiasa peka terhadap kesulitan orang lain dan mengulurkan tangan kita untuk membantu saudara-saudara kita yang terdampak ekonominya akibat pandemi Covid-19 dengan zakat, infak, dan sedekah kita,” pungkasnya.
Penjelasan ini menurutnya sudah difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia dengan Fatwa Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Sedekah untuk Penanggulangan Wabah Covid-19 dan Dampaknya.
Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Aryudi AR
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Beribadah Bukan Transaksi, Meluruskan Hubungan antara Hamba dengan Tuhan
2
Khutbah Jumat: Spirit Sumpah Pemuda, Jangan Bungkam Suara Anak Muda yang Peduli Bangsa
3
Khutbah Jumat: Pentingnya Menolong Tetangga di Tengah Kesulitan Ekonomi
4
Khutbah Jumat: 3 Alasan Pemerintah Wajib Mendengarkan Aspirasi Rakyat
5
NU Online Raih AMSI Awards 2026 Kategori Inovasi Strategi dan Engagement Terbaik
6
Prabowo Sebut Ada Kelompok yang Ingin Indonesia Terpecah
Terkini
Lihat Semua