Temanggung, NU Online
Kepolisian Resor (Polres) Temanggung menahan seorang pencuri spesialis karpet masjid.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti pada Rabu mengatakan warga memergoki tersangka Agus Tri Kurniawan, warga Jampirejo, mencuri karpet di Masjid Al Hakim di lingkungan Sekip Baru, Sidorejo.
<>
Ketika itu, menurut dia, tersangka seorang diri mengambil karpet dengan panjang 14 meter lebar dan dua meter di serambi Masjid Al Hakim lalu mengangkutnya menggunakan sepeda motor.
"Tersangka melakukan aksi pada dini hari pukul 03.00 WIB, kebetulan saat keluar dari lingkungan masjid dengan membawa barang curian tersebut berpapasan dengan warga Sekip Baru," katanya.
Warga yang curiga kemudian mengejar tersangka dan menangkapnya di Dusun Brajan, sekitar satu kilometer dari Masjid Al Hakim, lalu menyerahkannya ke kantor polisi.
Polisi selanjutnya menyita karpet senilai Rp1,5 juta yang diambil dari masjid itu serta sepeda motor pelaku.
Henny mengatakan tersangka mengaku telah mencuri karpet masjid di Tlogomulyo, Maron, dan Sekip Baru. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Antara/Mukafi Niam)
Terpopuler
1
Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Penentuan Tuan Rumah Gunakan Empat Kriteria
2
KH Nurul Huda Djazuli: Saya Cinta NU, Saya Tak Ingin Melihat Pengurus Bertengkar, NU dan Pesantren Harus Menguatkan
3
Ketum PBNU: Barokah Kiai Sepuh, Munas dan Konbes NU di Ploso Berjalan Sukses
4
Presiden Prabowo dan 1.500 Undangan Hadiri Penutupan Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan
5
Rais Aam PBNU Apresiasi Hasil Pembahasan Munas-Konbes NU 2026
6
Berikut 5 Rekomendasi Munas-Konbes NU 2026 Terkait Pendidikan
Terkini
Lihat Semua