Temanggung, NU Online
Kepolisian Resor (Polres) Temanggung menahan seorang pencuri spesialis karpet masjid.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti pada Rabu mengatakan warga memergoki tersangka Agus Tri Kurniawan, warga Jampirejo, mencuri karpet di Masjid Al Hakim di lingkungan Sekip Baru, Sidorejo.
<>
Ketika itu, menurut dia, tersangka seorang diri mengambil karpet dengan panjang 14 meter lebar dan dua meter di serambi Masjid Al Hakim lalu mengangkutnya menggunakan sepeda motor.
"Tersangka melakukan aksi pada dini hari pukul 03.00 WIB, kebetulan saat keluar dari lingkungan masjid dengan membawa barang curian tersebut berpapasan dengan warga Sekip Baru," katanya.
Warga yang curiga kemudian mengejar tersangka dan menangkapnya di Dusun Brajan, sekitar satu kilometer dari Masjid Al Hakim, lalu menyerahkannya ke kantor polisi.
Polisi selanjutnya menyita karpet senilai Rp1,5 juta yang diambil dari masjid itu serta sepeda motor pelaku.
Henny mengatakan tersangka mengaku telah mencuri karpet masjid di Tlogomulyo, Maron, dan Sekip Baru. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Antara/Mukafi Niam)
Terpopuler
1
Susunan Lengkap Kepengurusan PBNU Masa Khidmah 2026-2031
2
PBNU Umumkan Susunan Kepengurusan 2026–2031 Hari Ini
3
Suyudi Ario Seto Segera Dilantik Presiden Prabowo sebagai Kapolri Hari Ini
4
Khutbah Jumat: Pentingnya Ikhlas dan Meluruskan Niat dalam Beramal
5
Wajah Baru Kepengurusan PBNU 2026-2031: Masuk Dua Tokoh Disabilitas di Kepengurusan
6
Susunan Pengurus 2026-2031 Terbentuk, Ketua Umum PBNU: Mulai Besok Kita Berkhidmah
Terkini
Lihat Semua