Nasional

Rahmat Bagja Bantah Eks Ketua KPU, Bawaslu Tak Diberi Akses Verifikasi Syarat Pencalonan

NU Online  ·  Jumat, 2 Oktober 2026 | 13:00 WIB

Rahmat Bagja Bantah Eks Ketua KPU, Bawaslu Tak Diberi Akses Verifikasi Syarat Pencalonan

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja. (Foto: tangkapan layar Youtube MKRI)

Jakarta, NU Online

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja membantah keterangan mantan Ketua KPU RI periode 2022-2024 Hasyim Asy’ari terkait akses Bawaslu dalam proses verifikasi syarat pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.


Bagja menegaskan Bawaslu tidak diberikan akses untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan pencalonan pasangan calon.


Bagja menyampaikan hal tersebut saat memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (1/10/2026).


“Bagaimana dengan Pilpres? Pilpres lebih parah lagi, kami hanya bisa mengakses lewat Silon (Sistem Informasi Pencalonan), Yang Mulia. PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menyatakan bahwa Bawaslu hanya bisa membaca pencalonan melalui Silon. Yang Silon-nya jawaban KPU adalah bahwa Anda tidak mempunyai akses untuk login,” kata Bagja.


Menurut Bagja, keterbatasan akses tersebut membuat Bawaslu tidak dapat mengetahui secara langsung dokumen persyaratan pendidikan yang disampaikan seluruh calon.


“Jadi apakah 16 dokumen itu bisa dari pertanyaan Yang Mulia Bapak Adies Kadir? Tidak bisa, kami tidak tahu ijazah ini apa dan bagaimana semua calon, bukan hanya satu orang, semua calon kami tidak tahu, Yang Mulia,” sambungnya.


Bagja mengatakan kondisi serupa juga terjadi dalam proses verifikasi pencalonan anggota legislatif. Menurut dia, tata tertib dalam proses tersebut melarang pihak yang hadir membawa telepon seluler, tas, dan alat elektronik lainnya.


Ahli Termohon Jelaskan Batas PHPU

Sementara itu, Ahli Termohon dari Fakultas Hukum Universitas Andalas, Khairul Fahmi, mengatakan kepentingan warga negara terhadap integritas pemilu tidak secara otomatis memberikan hak untuk menggunakan forum PHPU di MK.


Menurut Khairul, PHPU merupakan mekanisme untuk menguji legalitas hasil pemilu dalam batas subjek, objek, dan waktu yang diatur UUD NRI 1945 dan UU Pemilu.


Setelah pelantikan, kata Khairul, calon yang terpilih telah berubah status menjadi pemegang jabatan konstitusional sebagai presiden atau wakil presiden.


“Ini bukan disebabkan karena dugaan pelanggaran yang ditemukan di kemudian hari kehilangan relevansi hukumnya, melainkan karena telah terjadi perubahan status hukum dan perubahan rezim hukum yang mengaturnya,” katanya.


Ia juga mengatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU karena Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu dan Pasal 74 ayat (1b) UU MK hanya memberikan hak tersebut kepada pasangan calon.


Menurut Khairul, batas waktu pengajuan PHPU merupakan bagian dari keadilan pemilu dan penentu akhir tahapan. Jika temuan baru dapat mengulang tenggat waktu, hasil pemilu tidak akan pernah final.


Ia menambahkan, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menegaskan putusan MK bersifat final sehingga tidak tersedia upaya hukum untuk mengujinya.


Khairul mengatakan, apabila terdapat persoalan serius yang ditemukan setelah pelantikan dan berdampak terhadap keberlanjutan jabatan presiden atau wakil presiden, persoalan tersebut telah bergeser dari kelayakan calon menjadi persoalan jabatan konstitusional.


Menurutnya, UUD 1945 telah menyediakan mekanisme tersendiri melalui Pasal 7A dan Pasal 7B.


Ahli Pihak Terkait Tak Beri Keterangan Lisan

Dalam persidangan tersebut, Tim Hukum Militan Gerakan Bersama Rakyat (Militan Gibran 08 Nusantara) selaku Pihak Terkait menghadirkan Ahli Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi dan Konsultan Pendidikan Ina Setiawati.


Namun, Rullyandi tidak diperkenankan memberikan keterangan secara lisan setelah tidak mencabut pernyataannya yang menyebut persidangan PHPU tersebut dan Ketua MK ilegal.


Hakim Konstitusi Arsul Sani menyinggung pernyataan Rullyandi dalam sebuah acara dan meminta penjelasan mengenai konsistensinya hadir sebagai ahli dalam persidangan yang sebelumnya disebut ilegal.


“Saya mohon penjelasan Anda, kalau persidangan perkara ini ilegal, untuk apa juga Anda menjadi Ahli dalam perkara ini? Wong persidangannya ilegal menurut Anda kok. Ini menyangkut konsistensi dan kredibilitas Anda sebagai Ahli,” kata Arsul.


Rullyandi mengatakan pernyataannya merupakan pandangan hukum sekaligus kritik terhadap MK. Ia tetap tidak mencabut pernyataan mengenai persidangan ilegal tersebut.


“Saya menggunakan jalan pemikiran saya secara hukum dan akan saya sampaikan alasan-alasan hukum saya dalam mengkritik, bukan menghina, mengkritik kepada MK, supaya meluruskan MK sesuai dengan makna Undang-Undang Dasar 1945 mengenai sidang ilegal,” tutur Rullyandi.


Wakil Ketua MK Saldi Isra kemudian menskors persidangan untuk membahas kelanjutan penyampaian keterangan Rullyandi.


Setelah pembahasan tersebut, Rullyandi tidak menyampaikan keterangan secara lisan dan dipersilakan meninggalkan ruang sidang. Saldi menyatakan keterangan tertulis Rullyandi tetap diterima.


“Kami memutuskan bahwa keterangan atas nama Muhammad Rullyandi kita terima secara lisan, tapi tidak tertulis, itu keputusannya, terima kasih. Bukan, maaf. Yang diterima adalah keterangan tertulisnya dan tidak menyampaikan keterangan lisan,” ucap Saldi.


Ahli Pendidikan Persoalkan Frasa dalam Surat Penyetaraan

Sementara itu, Ina Setiawati mengatakan penetapan kesetaraan pendidikan merupakan kewenangan Pemerintah Republik Indonesia melalui mekanisme penyetaraan yang berlaku.


Menurut Ina, dalam surat keterangan penyetaraan yang ditampilkan Pemohon, penggunaan frasa “Grade 12 di UTS Insearch” kurang tepat secara administratif.


Namun, secara substantif, ia mengatakan Pemohon mempertanyakan keberadaan dokumen kelulusan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014.


Ina menyebut dokumen kelulusan tersebut ada, yakni Advance Diploma dari MDIS yang diselesaikan sebelum melanjutkan ke Bachelor of Science (Honours) in Marketing.


“Apakah setelah melalui proses penilaian dokumen tersebut kemudian dinyatakan setara dengan SMA atau SMK di Indonesia? Bukan merupakan kewenangan saya sebagai Ahli. Penetapan kesetaraan pendidikan merupakan kewenangan Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini Kementerian Pendidikan, melalui mekanisme penyetaraan yang berlaku,” kata Ina.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang