Jakarta, NU Online
Lembaga Pendidikan Ma’arif NU di tingkat pusat diminta melakukan kajian ulang atas undang-undang yang mengatur pelaksanaan ujian nasional. Penetapan standar tinggi kelulusan sekolah akan mengorbankan banyak pihak, terutama siswa sendiri.<>
Permintaan disampaikan pengurus LP Ma’arif dari Solokuro, Kabupaten Lamongan saat bersilaturrahim ke PBNU. PP Maarif NU yang diwakili oleh Sri Mulyati, Wakil Ketua PP LP Maarif NU, didampingi beberapa pengurus PP LP Ma’arif menyambut ke para tamu di ruang pertemuan lantai 5 kantor PBNU Jakarta, Senin (19/11).
Aturan yang ada saat ini dinilai akan menyulitkan alumni lembaga pendidikan di bawah ma’arif untuk memasuki jenjang pendidikan di level perguruan tinggi. “Lagi-lagi pelajar menjadi korban akibat kebijakan tersebut,” kata Aryoto Alwan, seorang perwakilan dari Selokuro.
Aryoto, pendidik yang juga pandai berbahasa Jerman ini mengusulkan agar lembaga sebesar Maarif NU melakukan advokasi nasib para pelajar di daerah pada level kebijakan Kemendiknas. Kebijakan itu diharapkan agar memberi nafas bagi karir pendidikan pelajar di daerah.
Aryoto yang datang bersama rombongan satu bus, menyepakati isu tersebut yang nantinya dibahas dalam Rakernas PP LP Maarif NU pertengahan Desember mendatang.
Redaktur: A. Khoirul Anam
Penulis : Alhafiz Kurniawan
Terpopuler
1
Diduga Tertipu Program MBG, 13 Pengasuh Pesantren Minta Pendampingan ke LBH Ansor
2
Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati Sudah Dinonaktifkan
3
Jadwal Puasa Sunnah Selama Mei 2026
4
Warga Geruduk Pesantren Ndholo Kusumo Pati, Tuntut Pengusutan Dugaan Pelecehan Seksual
5
KPAI Desak Proses Hukum Tegas Kekerasan Seksual terhadap 17 Santri di Ciawi Bogor
6
Hari Buruh 2026: Prabowo Wacanakan Penurunan Potongan Aplikator Ojol hingga di Bawah 10 Persen
Terkini
Lihat Semua