Daerah

Pramono Anung: Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Ada 4 Kategorinya

NU Online  Ā·  Jumat, 22 Mei 2026 | 11:00 WIB

Pramono Anung: Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Ada 4 Kategorinya

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (Foto: Pemprov DKI Jakarta)

Jakarta, NU Online

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Kebijakan ini mewajibkan seluruh warga Jakarta memilah sampah rumah tangga ke dalam empat kategori, yakni organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu.


"Kita akan ada Gerakan untuk pilah sampah, kita lakukan dengan sungguh-sungguh dan serius bagi Jakarta untuk memilah sampah ini,ā€ ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam media sosialĀ Instagram,Ā diakses NU Online, Jumat (22/5/2026).


Pramono mengatakan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan larangan total pengiriman sampah ke Bantargebang, melainkan bagian dari penataan sistem pengelolaan sampah yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.


ā€œUntuk TPST Bantargebang bukan tidak boleh, kita akan mempersiapkan dan segera saya akan duduk bersama dengan Menteri LH (Lingkungan Hidup) yang baru, Jumhur, untuk merumuskan bersama apa yang menjadi arahan pemerintah pusat,ā€ ujarnya.


Ia menyampaikan bahwa kondisi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang telah mencapai batas maksimal kapasitas menjadi alasan utama di balik kebijakan tersebut. Situasi itu diperparah dengan dampak longsor di kawasan pengolahan sampah yang hingga kini masih dirasakan.


ā€œMemang dampak dari longsor Bantargebang sampai hari ini masih terasa. Saya pasti akan bisa segera tertangani,ā€ katanya.


Pramono menargetkan pengurangan volume kiriman sampah Jakarta ke Bantargebang hingga 50 persen dari jumlah biasanya mulai 1 Agustus mendatang.


Kategori sampah dalam Ingub Nomor 5 Tahun 2026

Dalam Ingub tersebut dijelaskan bahwa sampah organik seperti sisa makanan dan daun diarahkan untuk diolah melalui metode komposting, maggot, atau biodigester.


Sementara itu, sampah anorganik seperti plastik, kertas, dan logam didorong untuk masuk ke bank sampah atau proses daur ulang.


Adapun sampah B3, seperti baterai, lampu, dan limbah berbahaya lainnya, wajib ditangani secara khusus dan dibawa ke TPS B3. Sedangkan sampah residu merupakan sisa sampah yang tidak dapat diolah lebih lanjut dan akan dibawa ke tempat pemrosesan akhir.

 

Kebijakan ini juga menekankan bahwa pemilahan sampah harus dilakukan sejak dari sumber, mulai dari rumah tangga, perkantoran, hingga kawasan usaha. Pemerintah turut memperkuat peran aparatur wilayah sampai tingkat rukun warga (RW) dengan memastikan setiap RW memiliki Bidang Pengelolaan Sampah Lingkup RW (BPS RW) serta minimal satu Bank Sampah Unit (BSU) aktif.


"Biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan lnstruksi Gubemur ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah (SKPD/UKPD) dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat,ā€ tulis Ingub tersebut.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang