Daerah

Prof Aom Karomani: Sekolah 5 Hari Perlu Dikaji Ulang

Rabu, 14 Juni 2017 | 12:54 WIB


Bandarlampung, NU Online
Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Lampung, Prof Aom Karomani mengatakan bahwa rencana pemberlakuan sekolah 5 hari perlu di kaji ulang. Kajian itu tidak hanya dilihat dari sisi Peraturan Pemerintah maupun Undang-Undang ASN. Namun menurutnya perlu kajian dari banyak aspek terkait.

"Ya bukan hanya, mesti dikaji dari sisi UU ASN tapi dari sisi UU lain tentang sistem pendidikan Nasional misalnya. Belum lagi harus ditelaah dari sisi historis dan sosiologis masyarakat. Bagaimana dampak kebijakan tersebut pada institusi madrasah," katanya, Rabu (14/6).

Bagaimanapun menurutnya penerapan sistem 5 hari sekolah perlu dikaji ulang lagi dan pemerintah harus memperhatikan masukan dari berbagai pihak agar tidak terjadi gejolak dimasyarakat.

"Apalagi ada info yang mengatakan pelajaran agama akan dihilangkan, jika sistem ini nantinya diberlakukan. Ini sudah tidak benar lagi," tegasnya.

Sekedar diketahui, setelah mendapatkan penolakan dari berbagai kalangan, akhirnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan akan mengkaji ulang kebijakan sekolah 5 hari (Senin-Jumat) dengan sistem 8 jam belajar sehari pada tahun ajaran baru, Juli 2017.

Pernyataan ini disampaikan Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) setelah dipanggil Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (14/6) sebagaimana dilansir beberpa media.

Kebijakan yang sudah diwujudkan dalam bentuk Peraturan Menteri Nomor 23 tahun 2017 tertanggal 12 Juni 2017 akan dibenahi termasuk Petunjuk Teknis (Juknis) yang belum dibuat.

"Pasti akan kita benahi toh. Inikan juknis (petunjuk teknis) juga belum di susun," katanya.

Muhajir mengatakan bahwa sebetulnya kebijakan sekolah 5 hari dibuat untuk meringankan beban kerja para guru. Ia menilai upaya ini sejalan Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang Disiplin PNS. (Muhammad Faizin /Muslim Abdurrahman).