Ranting NU Tugusari Kucurkan Santunan Rp. 160 juta
NU Online · Ahad, 23 September 2018 | 04:00 WIB
Jember, NU Online
Ini baru berita. Ranting NU Tugusari, Kecamatan Bangsalsari, Jember, Jawa Timur mengucurkan santunan uang sebanyak Rp. 160 juta. Santunan tersebut diberikan kepada anak yatim dan fakir miskin dalam acara Gebyar Santunan Anak Yatim di lapangan Desa Tugusari, Sabtu (22/9) malam.
Yang menarik, dana tersebut merupakan hasil jerih payah pengurus ranting yang secara telaten mengumpulkan uang dari warga NU Tugusari dalam kurun waktu setahun lebih.
“Sedikit demi sedikit kita kumpulkan, hasilnya ya itu,” tukas Ketua Ranting NU Tugusari, Ustadz Aang Hasbullah kepada NU Online di sela-sela pemberian santunan.
Dari jumah uang itu, Rp. 100 juta diberikan langsung kepada 100 anak yatim yang telah diundang hadir di acara tersebut. Sedangkan sisanya, akan diberikan kepada fakir miskin, baik untuk renovasi rumah maupun modal usaha. Ustadz Hasbullah menambahkan, pihaknya sudah mendata rumah yang layak direnovasi dan perorangan yang butuh bantuan modal.
“Tapi yang terbanyak mungkin untuk bantuan modal,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua PCNU Jember, HM Misbahus Salam memberikan apresiasi yang tinggi terhadap pengurus Ranting NU Tugusari yang telah berhasil mengumpulkan uang lumayan banyak. Menurutnya, apa yang mereka lakukan , patut dicontoh oleh ranting NU lainnya.
“Kegiatan ini tidak hanya sosial, tapi menjadi syiar gerakan program NU dalam mencapai kemashlahatan bersama,” tukasnya saat memberikan sambutan (Red: Aryudi AR).
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
2
Data Terbaru Gempa M7,7 NTT: 54 Meninggal Dunia, 199 Luka-Luka, 9 Ribu Warga Mengungsi
3
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
4
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
5
Jelang Muktamar Ke-35 NU, PBNU Bakal Cek Kesiapan Lokasi dan Istighotsah Terbatas di Jombang pada 20 Agustus 2026
6
Iuran Lomba 17 Agustus: Gotong Royong atau Justru Bisa Jadi Judi? Ini Batas Hukumnya
Terkini
Lihat Semua