Menjadi seorang pelajar atau remaja perlu dikembangkan sikap inspiratif. Yakni, menjadi pribadi yang bisa memberikan inspirasi positif bagi orang lain. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Yogi Prana Izza, salah satu pembicara dalam dialog dan refleksi harlah IPNU ke-57 dan IPPNU ke-56 kemarin (27/3) yang diikuti sekitar 300 anggota di aula Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Bojonegoro.
“Menjadi seorang remaja yang inspiratif itu tidak harus menjadi orang yang pinter, kaya. Melainkan selalu memberikan motivasi kepada remaja atau orang lain untuk meniru sikap positif yang ada pada remaja,” katanya kepada para peserta.
>
Dosen STAI Sunan Giri Bojongoro ini menyebutkan, remaja bisa menjadi seorang yang inspiratif dengan dimulai dari hal-hal yang kecil. Tujuannya, menjadi pribadi yang kuat tidak mengambil jalan pintas dalam menggapai keinginan.
“Karena, saat ini banyak remaja yang ingin mendapatkan hasil, dengan cara instan dan cenderung tidak mau berusaha yang keras,” jelas lulusan Universitas Al-Azhar Mesir ini.
Dia menuturkan, seorang pelajar, untuk mewujudkan pribadi yang inspiratif, perlu menanamkan beberapa sikap. Antara lain, konsisten, jika mempunyai kemampuan hendaknya terus dikembangkan dan tidak mudah berubah oleh situasi yang ada disekitarnya.
Selain itu mempunyai sikap integritas yang tinggi, misalnya dengan mementingkan proses dari pada hasilnya. Karana saat ini banyak yang hanya mewujudkan keinginan dengan jalan pintas.
“Juga selalu meningkatkan keimanan, dengan selalu menyandarkan segala sesuatunya kepada Allah SWT, jelasnya. (ful)
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
2
Data Terbaru Gempa M7,7 NTT: 54 Meninggal Dunia, 199 Luka-Luka, 9 Ribu Warga Mengungsi
3
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
4
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
5
Jelang Muktamar Ke-35 NU, PBNU Bakal Cek Kesiapan Lokasi dan Istighotsah Terbatas di Jombang pada 20 Agustus 2026
6
Iuran Lomba 17 Agustus: Gotong Royong atau Justru Bisa Jadi Judi? Ini Batas Hukumnya
Terkini
Lihat Semua