Daerah

Santri Pesantren Al-Rosyid Bojonegoro Ngaji Hukum Bersama Kejari

Kamis, 12 November 2020 | 01:30 WIB

Santri Pesantren Al-Rosyid Bojonegoro Ngaji Hukum Bersama Kejari

Kejari Bojonegoro, Jawa Timur memperkenalkan hukum kepada santri melalui program jaksa masuk pesantren. (Foto: NU Online/M. Yazid)

Bojonegoro, NU Online 
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur menyelenggarakan program barunya, yakni jaksa masuk pesantren di Pondok Pesantren Al-Rosyid Ngumpakdalem, Dander, Bojonegoro, Selasa (10/11). Kegiatan ini diisi dengan sosialisasi hukum-hukum ke sejumlah santri di pesantren.
 
Acara yang berlangsung di aula lantai 3 kompleks pondok setempat, diikuti sekitar 250 peserta, mulai ustaz-ustazah dan santri maupun mahasiswa Sekolah Tinggi Ekonomi Dan Bisnis Islam Al Rosyid (STEBIA), serta siswi kelas 11 dan 12 MA Al Rosyid. Kendati diikuti oleh cukup banyak santri, kegiatan ini berjalan dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
 
Kepada sejumlah peserta, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Sutikno menyampaikan bahwa persepsi sebagian masyarakat tentang kejaksaan perlu diluruskan. Yaitu adanya stigma negatif terhadap peran kejaksaan. Karenanya forum-forum semacam ini perlu terus dilakukan agar tercipta pemahaman yang sama akan kejaksaan.
 
"Program jaksa masuk pesantren ini agar kejaksaan bisa diterima di pesantren, menghapus stigma masyarakat yang menganggap kejaksaan sebagai lembaga yang ditakuti, sarat akan isu suap dan lainnya," katanya.
 
Dalam kesempatan ini ia juga memperkenalkan bagian-bagian dan tugas maupun fungsi dari pejabat kejaksaan Bojonegoro. Dengan harapan para santri memahami tentang tugas-tugas pokok dari Kejari, sehingga bila harus 
 
"Harapannya nanti ada adik-adik lulusan pesantren yang ikut tes di kejaksaan negeri," harapnya.
 
Usai penyampaian materi dari pihak Kejari dibuka sesi pertanyaan. Di antara yang mengemuka adalah pertanyaan dari mahasiswa yang menyinggung terkait opini yang bergulir di masyarakat bahwa hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah.
 
Merespons hal itu, Kajari Sutikno memastikan tidak ada hukum sebagaimana yang disebutkan penanya. "Sebab hukum tergantung alat buktinya. Tergantung lingkungannya, mau buka diri apa tidak dan hukum tidak tumpul ke atas," tandasnya.
 
Sementara itu pengasuh Pondok Pesantren Al-Rosyid, KH Alamul Huda mengapresiasi kegiatan kejaksaan Bojonegoro ini. "Program ini baru pertama kali dan inovatif untuk memberikan pemahaman hukum kepada santri," ungkapnya.
 
Gus Huda, panggilan akrab KH Alamul Huda mengharapkan program Jaksa masuk pesantren ini mampu menjadikan siswa maupun santri memahami hukum-hukum yang berlaku di Indonesia. 
 
"Kegiatan seperti ini (jaksa masuk pesantren) perlu ditingkatkan dan didorong, agar menghilangkan stigma di masyarakat kejaksaan lembaga yang menakutkan dan isu suap tidak menjadi opini publik," pungkasnya ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bojonegoro ini.
 
Kontributor: M. Yazid
Editor: Syamsul Arifin