Kotawaringin Barat, NU Online
Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Muhammad Rakhman berharap kasus jamu tradisional yang menimpa anggota Banser Warioboro dan ketiga temannya divanis bebas.
Harapan itu muncul di hadapan sejumlah awak media usai menyaksikan sidang terdakwa kasus jamu ilegal Warioboro di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Kotawaringin Barat (Kobar) Kalimantan Tengah, Rabu (14/3) siang.Â
"Tanpa intervensi, saya berharap kepada Majlis Hakim agar sahabat saya Warioboro dan tiga rekannya divonis bebas. Mereka ini masyarakat kecil yang mau mencari nafkah," ucap Rakhman.
Kedatangan Rakhman untuk memberikan suport moral atas kasus jamu yang menimpa sahabatnya Warioboro yang merupakan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) dari Kecamatan Pangkalan Banteng.
Rakhman mengatakan, kasus tersebut hendaknya menjadi evaluasi bersama antara pemerintah daerah juga masyarakat.
"Semogan kejadian ini membawa hikmah. Pemda lebih koperatif memberikan perhatian terhadap pelaku usaha kecil. Dan masyarakatpun kalau mau buka usaha harus mengerti dan mentaati aturan tentang perizinan," kata Rakman yang didampingi sejumlah anggota Banser termasuk Kasatkotcab, A Rozikin Z.
Seperti diberitakan sebelumnya, Warioboro (53) bersama tiga terdakwa lainnya yakni Abdul Salam, Sutrisno dan Kunarto ditangkap anggota Polsek Pangkalan Banteng pada November 2017 lalu. Ia bersama tiga rekan kerjanya dijerat pasal 97 nomor 36 Undang Undang Kesehatan tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda 1.5 Miliar. (Suhud Mas'ud/Muiz)