Nasional MUKTAMAR KE-35 NU

Ketua RMI PBNU Jelaskan Prinsip Wujudkan Pesantren yang Aman dan Nyaman bagi Santri

NU Online  ·  Sabtu, 29 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Ketua RMI PBNU Jelaskan Prinsip Wujudkan Pesantren yang Aman dan Nyaman bagi Santri

Ketua Rabithah Maahid Islamiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (RMI PBNU) KH Hodri Ariev di Jombang, Jawa Timur. (Foto: istimewa)

Jombang, NU Online

Ketua Rabithah Maahid Islamiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (RMI PBNU) KH Hodri Ariev menjelaskan bahwa prinsip dasar mewujudkan Pesantren Aman adalah dengan membangun sistem yang dapat mencegah individu-individu di dalam pesantren melakukan penganiayaan atau kekerasan.


"Manusia selalu berada dalam potensi godaan, sehingga perlu adanya sistem yang bisa mencegah siapapun melakukan penganiayaan dan melakukan perusakan terhadap siapa pun," ujarnya dalam kegiatan Halaqah Pengasuh Pesantren di PP An-Najiyah Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jumat (28/8/2026).


Ia menegaskan, menjaga keamanan santri, khususnya santri putri adalah sebuah amanah serta bagian dari khidmah yang harus dijaga terutama oleh para pengasuh pesantren. Tanpa dua hal itu, maka pesantren aman belum tentu bisa terwujud.


"Saya rasa, kalau amanah itu ada pada tiap orang, kemudian semangat khidmah ada, maka dengan sendirinya insyaAllah kasih sayang, rahmah, itu pasti akan terwujud," terangnya.


Demi mewujudkan lingkungan pesantren yang aman, pengasuh pesantren tidak bisa berjalan sendiri. Untuk itu, lanjut Hodri, diperlukan adanya ikhtiar kerjasama dengan berbagai pihak, terutama dengan orangtua santri.


"Kemudian konsep ta'awun, yakni ikhtiar kerja sama antara para pengasuh, para kyai dan bu nyai dengan wali santri secara spesifik untuk mencegah terjadinya kekerasan di pesantren,"


Tak kalah penting, infrastruktur pesantren yang memungkinkan santri dapat belajar dengan aman dan nyaman juga menjadi perhatian khusus. Perlu adanya ruang yang terpisah antara Ndalem pengasuh dengan asrama santri putri.


"Gus Yahya pernah berkelakar bahwa pondok pengasuh itu tidak boleh satu gedung dengan santri putri, bukannya curiga pada kiai, hanya mengantisipasi," katanya.


Terakhir, jelas Hodri, perhatian di bidang  hukum yang menjamin keamanan santri harus dibentuk, seperti adanya pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPKS). Setelah Pedoman dibentuk, selanjutnya perlu diadakan satuan tugas penanggulangan dan pencegahan kekerasan.


"Perlu dibentuk pedoman yang dipahami oleh para musyrif, musyrifah, para Ibu nyai, dan Kiai terkait pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan," pungkasnya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang