Ketua RMI PBNU Jelaskan Prinsip Wujudkan Pesantren yang Aman dan Nyaman bagi Santri
NU Online · Sabtu, 29 Agustus 2026 | 22:30 WIB
Ketua Rabithah Maahid Islamiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (RMI PBNU) KH Hodri Ariev di Jombang, Jawa Timur. (Foto: istimewa)
Miftakhul Jannah
Kontributor
Jombang, NU Online
Ketua Rabithah Maahid Islamiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (RMI PBNU) KH Hodri Ariev menjelaskan bahwa prinsip dasar mewujudkan Pesantren Aman adalah dengan membangun sistem yang dapat mencegah individu-individu di dalam pesantren melakukan penganiayaan atau kekerasan.
"Manusia selalu berada dalam potensi godaan, sehingga perlu adanya sistem yang bisa mencegah siapapun melakukan penganiayaan dan melakukan perusakan terhadap siapa pun," ujarnya dalam kegiatan Halaqah Pengasuh Pesantren di PP An-Najiyah Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jumat (28/8/2026).
Ia menegaskan, menjaga keamanan santri, khususnya santri putri adalah sebuah amanah serta bagian dari khidmah yang harus dijaga terutama oleh para pengasuh pesantren. Tanpa dua hal itu, maka pesantren aman belum tentu bisa terwujud.
"Saya rasa, kalau amanah itu ada pada tiap orang, kemudian semangat khidmah ada, maka dengan sendirinya insyaAllah kasih sayang, rahmah, itu pasti akan terwujud," terangnya.
Demi mewujudkan lingkungan pesantren yang aman, pengasuh pesantren tidak bisa berjalan sendiri. Untuk itu, lanjut Hodri, diperlukan adanya ikhtiar kerjasama dengan berbagai pihak, terutama dengan orangtua santri.
"Kemudian konsep ta'awun, yakni ikhtiar kerja sama antara para pengasuh, para kyai dan bu nyai dengan wali santri secara spesifik untuk mencegah terjadinya kekerasan di pesantren,"
Tak kalah penting, infrastruktur pesantren yang memungkinkan santri dapat belajar dengan aman dan nyaman juga menjadi perhatian khusus. Perlu adanya ruang yang terpisah antara Ndalem pengasuh dengan asrama santri putri.
"Gus Yahya pernah berkelakar bahwa pondok pengasuh itu tidak boleh satu gedung dengan santri putri, bukannya curiga pada kiai, hanya mengantisipasi," katanya.
Terakhir, jelas Hodri, perhatian di bidang hukum yang menjamin keamanan santri harus dibentuk, seperti adanya pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPKS). Setelah Pedoman dibentuk, selanjutnya perlu diadakan satuan tugas penanggulangan dan pencegahan kekerasan.
"Perlu dibentuk pedoman yang dipahami oleh para musyrif, musyrifah, para Ibu nyai, dan Kiai terkait pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan," pungkasnya.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Keutamaan Mendoakan Keluarga yang Sudah Meninggal pada Hari Jumat
2
Khutbah Jumat: Sedekah Jumat Berkah, Menghidupkan Hari Mulia dengan Kebaikan
3
Mengenal Enam A’wan PBNU 2026-2031 dari Kalangan Guru Besar dan Rektor Perguruan Tinggi
4
Sembilan Hakim MK Diadukan ke MKMK karena Tunjukkan Ijazah Gibran ke Pemohon
5
Khutbah Jumat: Menjaga Diri dari Maksiat Digital di Era Media Sosial
6
PBNU Sosialisasikan AD/ART Baru, Konferensi PWNU, PCNU, dan PCINU Dimulai 1 November 2026
Terkini
Lihat Semua