Padang, NU Online
Sumatera Barat gagal menjadi embarkasi/debarkasi haji mulai 2005/2006 karena permohonan yang disampaikan belum bisa dipertimbangkan oleh pemerintah pusat sehubungan berbagai kesulitan yang dihadapi Departemen Agama RI.
Kegagalan Sumbar menjadi embarkasi/debarkasi haji mulai 2005/2006 disampaikan pemerintah pusat melalui surat Menteri Agama RI No. MA/175/2005, ujar Ketua Komisi E Bidang Kesra DPRD Sumbar, H. Abdul Kadir, di Padang, Selasa.
<>Surat itu merupakan balasan dari surat Gubernur Sumbar No. 553.1/623/UDR-2005 tanggal 13 Mei 2005 tentang permohonan Padang ditunjuk sebagai embarkasi/debarkasi haji mulai 2005/2006.
Dalam surat Menag itu hanya disebutkan bahwa permohonan Padang belum bisa dipertimbangkan mengingat berbagai kesulitan yang dihadapi Departemen Agama.
Menurut Abdul Kadir, tidak dijelaskan kesulitan apa yang dihadapi Depag itu sehingga belum bisa mempertimbangkan permohonan Gubernur Sumbar tersebut.
Surat Menag itu membuat kecewa DPRD Sumbar bahkan ada wakil rakyat meneteskan air mata karena kegagalan Sumbar menjadi embarkasi/debarkasi haji.
Permohonan menjadi embarkasi/debarkasi haji itu dilakukan Sumbar, menyusul mulai beroperasinya Bandara Internasional Minangkabau (BIM). Bahkan DPRD, pemprov dan pihak terkait di Sumbar telah melakukan lobi ke Jambi dan Bengkulu untuk memberangkatkan jemaahnya melalui BIM untuk memenuhi quota sebuah embarkasi. (atr/cih)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Syukur Batin dan Syukur Lahir: Mengakui Nikmat dan Menggunakannya untuk Taat
2
Khutbah Jumat: Isi Hati dengan Maaf, Bukan dengan Dendam
3
Khutbah Jumat: 2 Sikap Hidup yang Menjadi Ladang Kebaikan
4
Ketua Umum PBNU Terima PP IPNU-IPPNU, Kongres November Diminta Respons Tantangan Era AI
5
Warga NU Bekasi Raya Padati Kajian Qanun Asasi KH Hasyim Asy'ari
6
Hasil Muktamar Ke-35 NU Segera Disosialisasikan ke PWNU dan PCNU
Terkini
Lihat Semua