Tanpa Pernikahan, Pondasi Rumah Tangga Rapuh
NU Online · Kamis, 27 September 2018 | 15:00 WIB
Jember, NU Online
Pernikahan adalah satu-satunya pintu masuk untuk menyalurkan syahwat manusia secara halal. Tanpa pernikahan, maka penyaluran hawa nafsu berarti ilegal alias haram. Demikian disampaikan oleh Wakil Sekretaris PCNU Jember, Moch Eksan saat memberikan tausiyah dalam acara walimatul ursy’ di rumah salah seorang tokoh NU, Dusun Sumberlanas, Desa Harjomulyo, Kecamatan Silo, Jember, Jawa Timur, Kamis (279).
Menurut Ustadz Eksan, pernikahan adalah lembaga resmi yang diakui dan direkomendasi Islam untuk membangun rumah tangga.
“Artinya jika sebuah rumah tangga dibangun tanpa pondasi pernikahan, maka itu tentu rapuh, mudah ambruk,” tukasnya.
Seraya menukil kitab karangan KH Hasyim Asyari yang berjudul Dlau’ul Mishbah fi Bayani Ahkamin Nikah, Ustdaz Eksan menegaskan bahwa pernikahan itu merupakan bagian dari kesenangan. Syahwat adalah hiasan manusia. Katanya, laki-laki suka sama perempuan, atau sebaliknya adalah hal yang normal. Itu adalah bagian dari hukum alam yang Allah berikan kepada manusia.
“Nah, untuk mengaktualisasikan rasa suka itu Allah membuat peraturan yang disebut nikah,” jelasnya.
Oleh karena itu, anggota DPRD Jawa Timur itu berharap agar pernikahan harus dijaga. Jangan sampai terjadi perceraian kalau tidak sangat mendesak. Sebab, pernikahan tidak hanya melibatkan dua anak mansia berlainan jenis, tapi juga melibatkan dua keluarga, bahkan masyarakat. Ketika sepasang manusia bercerai, maka intinya perceraian tersebut juga memutus hubungan dua keluarga besar.
“Makanya, hal yang paling dibenci oleh Allah adalah thalaq meskipun halal,” pungkasnya (Red: Aryudi AR).
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
2
Data Terbaru Gempa M7,7 NTT: 54 Meninggal Dunia, 199 Luka-Luka, 9 Ribu Warga Mengungsi
3
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
4
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
5
Jelang Muktamar Ke-35 NU, PBNU Bakal Cek Kesiapan Lokasi dan Istighotsah Terbatas di Jombang pada 20 Agustus 2026
6
Iuran Lomba 17 Agustus: Gotong Royong atau Justru Bisa Jadi Judi? Ini Batas Hukumnya
Terkini
Lihat Semua