Usai Menang Soal Tambang, Warga Silo Diharap Bersatu
NU Online · Rabu, 9 Januari 2019 | 14:00 WIB
Jember, NU Online
Perjuangan tak kenal lelah warga Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur untuk menolak tambang emas, akhirnya terbayar setelah sidang Nonlitigasi di kantor Kemenhum HAM di Jakarta, Rabu (9/1) merekomendasikan agar izin penambangan Blok Silo dicabut.
Kabar gembira tersebut bagaikan angin semilir yang berhembus menyejukkan warga Silo dan para aktifis penolak tambang. Sebab selama sekian tahun, kabar eksploitasi tambang emas Blok Silo selalu timbul tenggelam, dan sempat menimbulkan pro kontra di kalangan warga Silo. Bahkan terakhir, rencana eksploitasi itu semakin nyata menyusul terbitnya Keputusan Menteri Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) Nomor 180/30/MEM/2018, yang membolehkan Blok Silo ditambang.
Namun dengan putusan sidang Nonlitigasi itu, kandas sudah harapan investor untuk mengeksploitasi tambang emas di ujung timur wilayah Kabupaten Jember itu.
Tak kurang dari Katib Syuriyah PCNU Jember, MN Harisudin turut merasa gembira atas putusan sidang Nonlitigasi tersebut. Apalagi PCNU Jember juga maksimal memberikan pendampingan penolakan tambang emas Blok Silo.
Menurutnya, saat ini warga Silo tak perlu waswas atau disibukkan dengan urusan tambang lagi. Ia berharap, kedepan warga Silo tinggal fokus membangun daerahnya dengan potensi yang ada.
“Yang juga penting adalah menjalin kebersamaan dan kerukunan sesama warga Silo. Kalau selama ini mungkin sudah terjadi friksi, maka kini saatnya warga Silo bersatu,” harapnya kepada NU Online di kantor PCNU Jember.
Sementara itu, Ketua Dewan Pembina Barikade Gus Dur Kabupaten Jember, H Abdul Hadi berharap agar warga Silo melupakan pro-konta yang pernah terjadi diantara mereka gara-gara tambang emas. Rektor Universitas Islam Jember (UIJ) itu berharap agar warga Silo mengawal daerahnya agar tetap steril dari tambang emas.
“Jadi yang menentukan nasib warga Silo adalah mereka sendiri,” ujarnya (Red: Aryudi AR)
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
2
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
3
Kompensasi kepada Pemilih dengan Dalih Transportasi atau Ongkos Kerja untuk Memengaruhi Pilihan adalah Haram dan Suap
4
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
5
Data Terbaru Gempa M7,7 NTT: 54 Meninggal Dunia, 199 Luka-Luka, 9 Ribu Warga Mengungsi
6
Jusuf Kalla Buka Suara soal Kerusuhan di Aceh: Konflik Internal, Bukan ke Pemerintah Pusat
Terkini
Lihat Semua