Fragmen HARLAH KE-73 MUSLIMAT NU

Muslimat NU dan Kekerasan Pemilu 1971 (1)

Kamis, 24 Januari 2019 | 09:00 WIB

Sabtu-Ahad akhir pekan ini (26-27 Januari 2019) sekira 100.000 anggota Muslimat NU akan memadati Stadion Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Selatan. Beberapa pengurus cabang berikut anggotanya dari Subang dan Pringsewu di Lampung telah menyatakan siap hadir.

Mereka akan memperingati Harlahnya yang ke-73 tahun. Tampaknya kumpul-kumpul begini dalam jumlah massa besar hampir mustahil terjadi di era Orde Baru. Jangan main-main. Apalagi kumpul-kumpul menjelang Pemilu pada April 2019 mendatang. Boro-boro kumpul, mereka bahkan menjadi korban kekerasan mental dan fisik menjelang Pemilu 1971.

Pemilu 1971 merupakan pemilihan umum pertama di era Orde Baru. Pemilu ini melibatkan 10 kontestan yang satu darinya menyebut diri golongan, bukan partai, yaitu Sekretariat Bersama Golongan Karya (Sekber Golkar) yang didukung oleh ABRI, pegawai negeri, profesi guru, aparat birokrasi dari atas hingga tingkat desa. Sembilan lainnya adalah Partai NU, Parmusi, PNI, PSII, Parkindo, Katolik, Perti, IPKI, dan Murba.

Pemilu 1971 dilaksanakan secara serentak pada 5 Juli 1971 untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Tingkat I Provinsi dan DPRD Tingkat II Kabupaten/Kotamadya) se-Indonesia.

Sejak Pemilu 5 Juli 1971 itu juga, masyarakat kita mengenal istilah Luber, yaitu asas pemilu yang dijalankan secara Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia. Pengertian asas “bebas”, salah satu dari Luber, menyebutkan bahwa setiap pemilih bebas menentukan pilihannya menurut hati nuraninya tanpa ada pengaruh, tekanan, paksaan dari siapa pun dan dengan cara apa pun. Tetapi, kata Usep Romli HM dalam artikelnya Teror Orba di Pemilu 1971 yang diturunkan NU Online pada 31 Maret 2014, prinsip tersebut sekadar jargon belaka. Karena pada praktiknya, asas tersebut tidak berjalan di lapangan.

“Di setiap TPS, para aparat sipil dan militer, siap siaga mengintimidasi warga agar jangan memilih parpol. Hasilnya, tentu dapat diduga. Golkar meraih suara hampir 60%. Memperoleh 260 kursi DPR-RI dari 450 kursi yang diperebutkan. Jumlah kursi DPR sebenarnya 500. Tapi 100 kursi disisihkan untuk anggota DPR yang diangkat oleh presiden. Dengan alokasi 25 kursi untuk ABRI (TNI), 75 kursi untuk kaum profesional non-partai, yang hakikatnya masih Golkar juga. Partai NU memperoleh 58 kursi. Lebih baik daripada hasil pemilu 1955 (45 kursi). Yang memprihatinkan, PNI (Partai Nasional Indonesia). Hanya mendapat 20 kursi. Padahal pada tahun 1955, menjadi pemenang (95 kursi),” tulis Usep Romli.

Berikut ini urutan perolehan suara pada Pemilu 1971
1. Sekber Golkar 62,8% suara (236 kursi DPR)
2. Partai Nahdlatul Ulama (NU) dengan 18,6% suara (58 kursi).
3. Parmusi dengan 5,3% suara (24 kursi).
4. PNI dengan 6,9% (20 kursi).
5. PSII dengan 2,3% suara (10 kursi).
6. Parkindo dengan 1,3% suara (7 kursi).
7. Partai Katolik dengan 1,1% suara (3 kursi).
8. Perti dengan 0,6% suara (2 kursi).
9. IPKI dengan 0,6% suara (0 kursi).
10.Murba dengan 0,08% suara (0 kursi).

Meskipun perolehan suara PNI lebih besar dari Parmusi, jumlah kursi yang didapat PNI lebih kecil dari Parmusi. Hal ini terjadi karena sistem penghitungan suara didasarkan pada UU No. 15 Tahun 1969 di mana semua kursi terbagi habis di setiap daerah pemilihan. Dengan logika demikian, rasio perolehan kursi PNI dan Parmusi dapat berterima.

“Cara ini ternyata mampu menjadi mekanisme tidak langsung untuk mengurangi jumlah partai yang meraih kursi dibandingkan penggunaan sistem kombinasi. Tetapi, kelemahannya sistem demikian lebih banyak menyebabkan suara partai terbuang percuma,” dalam catatan kpu.go.id dengan judul Pemilu 1971 yang dimuat pada 21 Februari 2008.

Sebelum pemilu berlangsung pada 5 Juli, Sekber Golkar–alat politik rezim Orde Baru–yang didukung ABRI dan birokrat pemerintah melakukan tekanan dan intimidasi guna memaksa pendukung kontestan dari partai lain untuk mengalihkan dukungan suara ke pihaknya. Mereka dengan segala cara kekerasan mencoba mempreteli kekuatan politik PNI dan Partai NU sebagai partai besar pada pemilu sebelumnya, 1955, setelah Partai Masyumi dibubarkan pada 1960 dan menyusul PKI pada 1966.

Walhasil, Pemilu 1971 merupakan wujud demokrasi semu, kata Ilham Khoiri dalam artikelnya Pemilu 1971, Demokrasi Semu di Kompas.com pada 11 Januari 2014. Ia mengutip sejarahwan Anhar Gonggong yang mengatakan bahwa Sekber Golkar sejak awal dipersiapkan oleh pemerintah untuk menang. Pemilihan nama “Sekber Golkar” sendiri sudah mengecoh yang seakan bukan kontestan pemilu. Padahal ia jelas-jelas adalah orpol. Golkar adalah tulis Usep “peserta yang tak ingin disebut partai politik.”

“Mulai tumbuh gagasan Dwifungsi ABRI sebagai kekuatan militer sekaligus politik praktis penyokong Orde Baru. Struktur panitia pemilu diduduki para pejabat pemerintahan, terutama dari Departemen Dalam Negeri. Saat hari pencoblosan, tempat pemungutan suara (TPS) dijaga ketat polisi dan tentara. Saat itulah, mulai dikenal istilah ”serangan fajar”, yaitu pemberian uang kepada warga pada pagi hari sebelum datang ke TPS agar mencoblos partai pemerintah. Dengan semua manuver itu, walhasil Golkar pun menang telak,” tulis Ilham Khoiri. (bersambung…) (Alhafiz K)