Menilik Paspor Perjalanan Haji di Tahun 1959
NU Online · Rabu, 13 Mei 2026 | 14:51 WIB
Ajie Najmuddin
Kolumnis
Pada tahun 1959, meski telah tersedia pilihan transportasi udara untuk melakukan perjalanan haji, tapi banyak jamaah haji dari Indonesia masih menggunakan kapal sebagai sarana transportasi untuk menuju ke Saudi Arabia. Pada masa itu, belum tersedia armada kapal laut atau pesiar berkecepatan tinggi seperti di masa kini.Â
Kapal-kapal yang mengangkut jamaah haji tersebut, berangkat dari Pelabuhan Tanjung Priok, yang pada perkembangannya juga berangkat dari Pelabuhan Semarang, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dan Pelabuhan Palembang.
Tercatat, dalam kurun waktu 1950 – 1960-an Kementerian Agama melakukan kerja sama dengan Yayasan Perjalanan Haji Indonesia (PHI) dalam penyelenggaraan ibadah haji, diawali pada era Menteri Agama RIS KHA Wahid Hasyim pada tanggal 6 Februari 1950.
Kemudian Yayasan PHI dengan dukungan pemerintah melalui Menteri Agama KH Masjkur pada tahun 1953 mendirikan PT Maskapai Pelayaran Muslimin Indonesia (MUSI). Perusahaan pelayaran ini beroperasi sampai tahun 1959.
Paspor Perjalanan Haji
Jamaah haji yang melakukan perjalanan haji, baik yang melalui jalur darat ataupun laut, wajib membawa paspor perjalanan haji. Contoh dokumen paspor perjalanan haji di era tersebut, ditemukan dari salah satu tokoh NU di Pekalongan, KH Syu'bi Alwi.
Kiai Syu'bi berangkat haji pada tahun 1959 M atau 1378 H. Paspor yang dimilikinya, memiliki sampul berlatar belakang warna merah dengan dihiasi gambar burung garuda dan tulisan dengan huruf kapital: Pas Perdjalanan Hadji Republik Indonesia. Kemudian, ketika membuka isinya ada stempel PT Maskapai Pelajaran Muslimin Indonesia (PT MUSI) beserta tahun pemberangkatan.
Halaman berikutnya berisi sejumlah informasi yang perlu diperhatikan oleh jamaah haji, di antaranya paspor tersebut mesti disampaikan ke beberapa pihak untuk diperiksa, ditandatangani, dan dicap. Beberapa pihak berwajib tersebut yakni Syahbandar Pelabuhan, Kedutaan Republik Indonesia, pada saat tiba dan akan meninggalkan Jeddah.
Adapun kapal yang ditumpangi Kiai Syu'bi dari Jakarta ke Jeddah yaitu SS Koan Maru. Penumpang kapal ini wajib memberikan keterangan lengkap, berupa pas foto, nama, jenis kelamin, umur, pekerjaan, alamat, serta keterangan lain-lain seperti bentuk muka, mata, rambut, bangun tubuh, tinggi, tanda-tanda istimewa. Hal tersebut termaktub pada isi paspor.
Selain itu, juga disertakan sebuah perjanjian atau wasiat dari sang pemegang paspor, manakala dalam perjalanan ia meninggal dunia. Pada paspor milik Kiai Syu'bi, yang kala itu berusia 39 tahun, tertulis dengan kalimat sebagai berikut:
"Pemegang pas hadji ini menerangkan, bahwa apabila ia meninggal dunia dalam perdjalanannja, uang dan harta benda jang ada padanja diserahkan temannja seperdjalanan/ahliwarisnja bernama: ... Untuk kemudian bilamana tidak ada ahliwarisnja jang ikut, diserahkan barang-barang itu kepada ahliwarisnja, atau atas nama ahliwarisnja pemegang pas hadji ini, bernama: Failasuf tinggal di Pekadjangan Pekalongan,"
Yang tidak kalah penting, dalam paspor perjalanan haji tersebut juga terdapat informasi tentang kesehatan. Yakni bahwa apabila sampai di Jeddah, Madinah, dan Mekkah, di sana telah disiagakan Rombongan Kesehatan Indonesia (RKI) untuk mengobati orang-orang yang sakit, dengan percuma atau tidak dipungut pembayaran.
Demikianlah, gambaran paspor perjalanan haji pada tahun 1959. Tentu, bentuk paspor antara penumpang pesawat dengan kapal ini tidak jauh berbeda. Hanya saja, yang membedakan antara keduanya, adalah pada saat tiba di Jeddah, penumpang kapal akan melapor dan diperiksa oleh syahbandar pelabuhan. Sedangkan jamaah haji yang menggunakan pesawat, akan diperiksa ketika sampai di Bandara Internasional Jeddah.
Ajie Najmuddin, Pemerhati Sejarah Pesantren dan NU
Â
Terpopuler
1
Innalillahi, Pengasuh Pesantren Tambakberas KH M Fadlullah Malik Wafat, Sosoknya Dikenal Organisatoris
2
PBNU Tetapkan Panitia Munas-Konbes dan Muktamar Ke-35 NU
3
Wapres Gibran Ajak Santri Teladani Mbah Wahab, Gerakkan Persatuan
4
Rentetan Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi' Picu Kritik dan Perdebatan Publik
5
Kunuzur Rohman Karya Katib Syuriyah PBNU Gus Awis Menyingkap Pesan Al-Qur’an untuk Kehidupan ModernÂ
6
Soroti Penilaian Juri LCC di Kalbar, KPAI: Mental dan Kepentingan Anak Harus Diutamakan dalam Kompetisi
Terkini
Lihat Semua