10 Tahun Penjara Karena Tweet Kalah Banding di Kuwait
NU Online · Selasa, 29 Oktober 2013 | 08:12 WIB
Kuwait, NU Online
Laporan-laporan dari Kuwait menyebutkan seorang pria yang dipenjara selama 10 tahun karena menulis tweet yang dianggap menghina penguasa Bahrain dan Arab Saudi kalah di pengadilan banding.
<>
Seorang aktivis hak asasi manusia, Nawaf al Hendal, mengatakan kepada BBC bahwa pengadilan banding Kuwait mengukuhkan hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan lebih rendah.
Pengadilan tahun lalu menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada Hamad al-Naqi, 23 tahun.
Al-Naqi berada di penjara sejak Maret 2012 setelah dinyatakan bersalah mengecam penguasa di Arab Saudi dan Bahrain.
Selain itu pengadilan juga menyatakan al-Naqi, seorang pemeluk Syiah, dinyatakan bersalah menghina agama Islam. Ia Klik didakwa menghina Nabi Mohammad.
Menurut pengadilan, ia mengunggah komentar-komentarnya di akun Twitter pada Februari dan Maret 2013.
Al-Naqi menegaskan akun Twitternya dibajak pada periode tersebut dan ia tidak menulis pesan-pesan tersebut.
Sejumlah aktivis hak asasi manusia mengatakan vonis yang dijatuhkan kepada al-Naqi merupakan bagian dari fenomena menindak tegas pihak-pihak yang dianggap melakukan perlawanan lewat dunia maya. (bbc Indonesia/mukafi niam)
Foto: Clker
Terpopuler
1
Logo Munas dan Konbes NU 2026, Unduh di Sini
2
Gelar Konfercab X, PCINU Australia-New Zealand Tegaskan Wajah Diaspora NU yang Inklusif dan Bermanfaat
3
Munas-Konbes NU 2026 di Ploso Bakal Dihadiri Lebih dari 500 Peserta dan Peninjau
4
Bahlil Janji BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026, Pertamax Malah Melonjak Jadi Rp16.250 per Liter
5
Gempa M7,7 di Mindanao Filipina, BMKG: Akibat Aktivitas Subduksi Lempeng
6
Gempa M7,8 Guncang Filipina: 35 Orang Meninggal Dunia, Ribuan Bangunan Rusak
Terkini
Lihat Semua