10 Tahun Penjara Karena Tweet Kalah Banding di Kuwait
NU Online · Selasa, 29 Oktober 2013 | 08:12 WIB
Kuwait, NU Online
Laporan-laporan dari Kuwait menyebutkan seorang pria yang dipenjara selama 10 tahun karena menulis tweet yang dianggap menghina penguasa Bahrain dan Arab Saudi kalah di pengadilan banding.
<>
Seorang aktivis hak asasi manusia, Nawaf al Hendal, mengatakan kepada BBC bahwa pengadilan banding Kuwait mengukuhkan hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan lebih rendah.
Pengadilan tahun lalu menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada Hamad al-Naqi, 23 tahun.
Al-Naqi berada di penjara sejak Maret 2012 setelah dinyatakan bersalah mengecam penguasa di Arab Saudi dan Bahrain.
Selain itu pengadilan juga menyatakan al-Naqi, seorang pemeluk Syiah, dinyatakan bersalah menghina agama Islam. Ia Klik didakwa menghina Nabi Mohammad.
Menurut pengadilan, ia mengunggah komentar-komentarnya di akun Twitter pada Februari dan Maret 2013.
Al-Naqi menegaskan akun Twitternya dibajak pada periode tersebut dan ia tidak menulis pesan-pesan tersebut.
Sejumlah aktivis hak asasi manusia mengatakan vonis yang dijatuhkan kepada al-Naqi merupakan bagian dari fenomena menindak tegas pihak-pihak yang dianggap melakukan perlawanan lewat dunia maya. (bbc Indonesia/mukafi niam)
Foto: Clker
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Keutamaan Mendoakan Keluarga yang Sudah Meninggal pada Hari Jumat
2
Khutbah Jumat: Sedekah Jumat Berkah, Menghidupkan Hari Mulia dengan Kebaikan
3
Sembilan Hakim MK Diadukan ke MKMK karena Tunjukkan Ijazah Gibran ke Pemohon
4
Khutbah Jumat: Menjaga Diri dari Maksiat Digital di Era Media Sosial
5
Mengenal Enam A’wan PBNU 2026-2031 dari Kalangan Guru Besar dan Rektor Perguruan Tinggi
6
PBNU Sosialisasikan AD/ART Baru, Konferensi PWNU, PCNU, dan PCINU Dimulai 1 November 2026
Terkini
Lihat Semua