Bangladesh Izinkan Anak Rohingya Bersekolah
NU Online · Rabu, 5 Februari 2020 | 12:30 WIB
Bangladesh mengizinkan anak-anak para pengungsi Rohingya untuk menerima pendidikan formal. Aktivis dan kelompok hak asasi manusia menyambut baik keputusan tersebut dan menilainya sebagai langkah positif.
Sampai saat ini, hanya sepertiga dari pengungsi anak Rohingya—yang melarikan diri dari Rakhine dan mengungsi di wilayah Bangladesh- yang dapat mengakses pendidikan dasar melalui pusat pendidikan sementara yang diselenggarakan lembaga internasional.
Rencananya, seperti dilasir laman Aljazeera, Kamis (30/1), program percontohan sekolah formal untuk anak Rohingya akan dimulai pada April mendatang. Program yang akan dijalankan UNICEF dan pemerintah Bangladesh itu akan menerima pendaftaran 10 ribu anak laki-laki dan perempuan Rohingya—hingga usianya 14 tahun- di kelas 6 hingga 9. Mereka akan diajar dengan kurikulum sekolah Myanmar dan akan mendapatkan pelatihan keterampilan.
Kelompok hak asasi manusia sudah lama menyampanyekan pendidikan berkualitas untuk anak-anak pengungsi Rohingya. Mereka mengapresiasi keputusan pemerintah Bangladesh tersebut. Menurutnya, dengan bersekolah anak-anak pengungsi Rohingya bisa mengejar cita-cita dan masa depan mereka.
“Mereka sudah kehilangan dua tahun akademik dan jangan kehilangan waktu lagi di luar ruang kelas,” kata juru bicara Amnesty Internasional untuk wilayah Asia Selatan.
Dilaporkan, lebih dari 730.000 warga minoritas Muslim Rohingya mekarikan diri dari negara bagian Rakhine ketika militer Myanmar melancarkan operasi militer pada Agustus 2017 lalu. Mereka kemudian mengungsi di kamp-kamp di sepanjang wilayah pinggiran Bangladesh.
“Kami saksikan sendiri banyak orang dibunuh. Yang bisa kami lakukan adalah lari menyelamatkan diri ketika rumah-rumah kami dibakar," ungkap Mohamed Zobayer, 19 tahun, kepada kantor berita Reuters.
Atas hal itu, salah satu negara Afrika Barat, Gambia, melaporkan Myanmar ke Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag dengan tuduhan telah melakukan genosida terhadap etnis Rohingya. Pada Kamis (23/1) lalu, Mahkamah Internasional mengeluarkan putusan yang intinya memerintah Myanmar untuk mengambil langkah cepat untuk melindungi komunitas Muslim Rohingya dari penganiayaan dan genosida, serta mengamankan bukti-bukti dugaan kejahatan terhadap mereka.
Pewarta: Muchlishon
Editor: Kendi Setiawan
Terpopuler
1
Logo Munas dan Konbes NU 2026, Unduh di Sini
2
Munas-Konbes NU 2026 di Ploso Bakal Dihadiri Lebih dari 500 Peserta dan Peninjau
3
Bahlil Janji BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026, Pertamax Malah Melonjak Jadi Rp16.250 per Liter
4
Gus Ipul: Pembukaan Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan Masih Sebatas Usulan
5
Menjaga Marwah Pemilihan Pengurus NU: Catatan dari Sowan kepada KH Afifuddin Muhajir
6
Gelar Konfercab X, PCINU Australia-New Zealand Tegaskan Wajah Diaspora NU yang Inklusif dan Bermanfaat
Terkini
Lihat Semua