Bangladesh Izinkan Anak Rohingya Bersekolah
NU Online · Rabu, 5 Februari 2020 | 12:30 WIB
Bangladesh mengizinkan anak-anak para pengungsi Rohingya untuk menerima pendidikan formal. Aktivis dan kelompok hak asasi manusia menyambut baik keputusan tersebut dan menilainya sebagai langkah positif.
Sampai saat ini, hanya sepertiga dari pengungsi anak Rohingya—yang melarikan diri dari Rakhine dan mengungsi di wilayah Bangladesh- yang dapat mengakses pendidikan dasar melalui pusat pendidikan sementara yang diselenggarakan lembaga internasional.
Rencananya, seperti dilasir laman Aljazeera, Kamis (30/1), program percontohan sekolah formal untuk anak Rohingya akan dimulai pada April mendatang. Program yang akan dijalankan UNICEF dan pemerintah Bangladesh itu akan menerima pendaftaran 10 ribu anak laki-laki dan perempuan Rohingya—hingga usianya 14 tahun- di kelas 6 hingga 9. Mereka akan diajar dengan kurikulum sekolah Myanmar dan akan mendapatkan pelatihan keterampilan.
Kelompok hak asasi manusia sudah lama menyampanyekan pendidikan berkualitas untuk anak-anak pengungsi Rohingya. Mereka mengapresiasi keputusan pemerintah Bangladesh tersebut. Menurutnya, dengan bersekolah anak-anak pengungsi Rohingya bisa mengejar cita-cita dan masa depan mereka.
“Mereka sudah kehilangan dua tahun akademik dan jangan kehilangan waktu lagi di luar ruang kelas,” kata juru bicara Amnesty Internasional untuk wilayah Asia Selatan.
Dilaporkan, lebih dari 730.000 warga minoritas Muslim Rohingya mekarikan diri dari negara bagian Rakhine ketika militer Myanmar melancarkan operasi militer pada Agustus 2017 lalu. Mereka kemudian mengungsi di kamp-kamp di sepanjang wilayah pinggiran Bangladesh.
“Kami saksikan sendiri banyak orang dibunuh. Yang bisa kami lakukan adalah lari menyelamatkan diri ketika rumah-rumah kami dibakar," ungkap Mohamed Zobayer, 19 tahun, kepada kantor berita Reuters.
Atas hal itu, salah satu negara Afrika Barat, Gambia, melaporkan Myanmar ke Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag dengan tuduhan telah melakukan genosida terhadap etnis Rohingya. Pada Kamis (23/1) lalu, Mahkamah Internasional mengeluarkan putusan yang intinya memerintah Myanmar untuk mengambil langkah cepat untuk melindungi komunitas Muslim Rohingya dari penganiayaan dan genosida, serta mengamankan bukti-bukti dugaan kejahatan terhadap mereka.
Pewarta: Muchlishon
Editor: Kendi Setiawan
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Jangan Tunda Amal Baik
2
Khutbah Jumat: Memudahkan Urusan Orang Lain, Jalan Menuju Ridha Allah
3
Gus Ipul: Mekanisme Pemilihan Ketua Tanfidziyah Lewat AHWA Otomatis sampai Ranting
4
Turut Berkhidmah di Muktamar, Banser Supangat Wafat; Ketum Ansor Janji Tanggung Pendidikan Anaknya hingga Perguruan Tinggi
5
Ngantor Perdana, Gus Kikin Mulai Siapkan Susunan Kepengurusan PBNU 2026-2031
6
Gus Ipul Sebut Dua Kesuksesan Muktamar Ke-35 NU di Tambakberas Jombang
Terkini
Lihat Semua