Keputusan Mahkamah Internasional untuk Myanmar soal Muslim Rohingya
Selasa, 28 Januari 2020 | 01:45 WIB
Menteri Kehakiman Gambia Abubacarr Tambadou, melaporkan Pemerintah Myamnar telah melakukan genosida terhadap Muslim Rohingya selain juga melakukan kejahatan perang. Aung San Suu Kyi yang hadir memenuhi penggilan ICJ mengakui bahwa di Rakhine mungkin terjadi kejahatan perang, tetapi ia membantah terjadi genosida.
Namun, ICJ telah memutuskan dan memerintahkan kepada Pemerintah Myamnar untuk melakukan upaya-upaya pencegahan genosida. ICJ juga menolak argumen Aung San Suu Kyi.
Keputusan ICJ itu diambil Kamis (23/1) walaupun pemimpin de facto Myanmar, Aun San Suu Kyi membela negaranya dengan menolak secara langsung tuduhan itu pada bulan lalu.
Seperti diberitakan BBC, ribuan orang Rohingya tewas dan lebih dari 700.000 orang melarikan diri ke Bangladesh selama aksi penumpasan oleh tentara Myanmar pada 2017.
Para penyelidik PBB telah memperingatkan bahwa tindakan genosida dapat terulang kembali sehingga harus dilakukan pencegahan. Sebab, diperkirakan masih ada sekitar setengah juta Muslim Rohingya yang berada di Rakhine.
Sidang Mahkamah Internasional atas kasus Rohingya, yang diajukan oleh negara Gambia, negara di Afrika yang warganya mayoritas Muslim, menyerukan tindakan darurat terhadap militer Myanmar sampai investigasi yang lebih lengkap diluncurkan.
Menteri Kehakiman Gambia Abubacarr Tambadou yang menyampaikan kasus di ICJ bulan Desember lalu, mengatakan kepada BBC bahwa apa yang terjadi di lapangan lebih parah dari yang terlihat di tayangan televisi.
Myanmar selalu bersikeras bahwa tindakan itu dilakukan untuk menangani ancaman ekstremisme di negara bagian Rakhine.
Dalam pernyataan pembelaannya, Suu Kyi menggambarkan kekerasan itu sebagai "konflik bersenjata internal" yang dipicu oleh serangan gerilyawan Rohingya di pos-pos keamanan pemerintah.
Panel hakim yang terdiri dari 17 orang mengambil keputusan ini dengan suara bulat dan memerintahkan Myanmar "mengambil semua langkah berdasarkan kewenangan" untuk mencegah genosida. Keputusan ICJ ini mengikat namun mahkamah tidak memiliki perangkat untuk menerapkan putusan ini.
Pewarta: Fathoni Ahmad
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: 4 Maksiat Hati yang Bisa Hapus Pahala Amal Ibadah
2
Khutbah Jumat: Jangan Golput, Ayo Gunakan Hak Pilih dalam Pilkada!
3
Poligami Nabi Muhammad yang Sering Disalahpahami
4
Peserta Konferensi Internasional Humanitarian Islam Disambut Barongsai di Klenteng Sam Poo Kong Semarang
5
Kunjungi Masjid Menara Kudus, Akademisi Internasional Saksikan Akulturasi Islam dan Budaya Lokal
6
Khutbah Jumat Bahasa Sunda: Bahaya Arak keur Kahirupan Manusa
Terkini
Lihat Semua