Jakarta, NU Online
Ada 128 negara yang menentang keputusan sepihak Amerika Serikat yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Hanya sembilan yang mendukung Amerika Serikat, sebanyak 35 negara lainnya abstain, dan 21 negara sisanya abstain dalam Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (SMU PBB) yang digelar di New York, Kamis (21/12).
Menanggapi hal itu, Pakar Timur Tengah Universitas Indonesia (UI) Abdul Muta’ali menyebutkan, hasil tersebut menunjukkan bahwa mayoritas negara di dunia ini bersama Palestina dan menolak klaim sepihak Amerika Serikat.
“Artinya, mayoritas negara-negara di dunia melalui forum Sidang Majelis Umum PBB bersama Palestina,” kata Muta’ali kepada NU Online melalui pesan tulis, Jumat (22/21).
Direktur Pusat Kajian Timur Tengah dan Islam UI ini menyayangkan, hasil pemungutan suara tersebut hanya bersifat rekomendasi. Ia berharap, ke depan PBB harus mengubah pola pengambilan resolusi keputusan, yaitu berdasarkan dengan suara terbanyak.
“Bukan melalui veto, melainkan suara terbanyak,” katanya.
Menurut dia, hasil pemungutan suara (voting) ini bisa dijadikan sebagai ajang untuk mengucilkan Amerika Serikat. Negara-negara yang menentang tersebut bisa membangun klausul baru untuk menentang klaim sepihak Donald Trump.
Selain itu, Organisasi Kerjasama Islam (OKI) bisa membawa keputusan Trump tersebut ke Mahkamah Internasional di Den Haag Belanda. Ini bisa menjagal keputusan sepihak Trump tersebut.
“Hal ini dilakukan untuk mencegah Intifada ketiga, agar tak banyak lagi korban yang berjatuhan,” terangnya.
Pada 1967, Israel menduduki wilayah Palestina, termasuk Yerusalem. Tetapi, PBB menerbitkan Resolusi yang menyatakan bahwa Yerusalem di bawah otoritas internasional. Pada 1980, Israel membuat Undang-Undang yang menyatakan Yerusalem adalah ibu kotanya. Tahun 1995, Amerika Serikat menguatkan UU tersebut. Hingga kemudian yang terbaru adalah keputusan sepihak Trump yang menyebutkan Yerusalem sebagai ibu kota Israel pada Rabu, 6 Desember 2017 lalu.
“Segala upaya untuk mengubah status quo Yerussalem merupakan tindakan ilegal,” tegas Doktor lulusan Universitas The Holy Quran and Islamic Sciences Sudan ini. (Muchlishon Rochmat)