Ini Risiko Pakai Jasa Dorong Kursi Roda Tak Resmi di Masjidil Haram
NU Online · Sabtu, 25 Mei 2024 | 17:30 WIB
Jasa kursi roda resmi sedang menunggu konsumen di area lantai atas sai. (Foto: NU Online/MCH/Alhafiz)
Alhafiz Kurniawan
Penulis
Makkah, NU Online
Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Makkah Kantor Urusan Haji Indonesia H Khalilurrahman mengatakan, penggunaan jasa pendorong kursi roda tidak resmi di Masjidil Haram berisiko tinggi, mulai dari tarif tak menentu hingga ditinggal di tengah jalan.
Tarif jasa dorong kursi roda tidak resmi tak menentu. Bahkan, tarif jasa dorong kursi roda tidak resmi bisa lebih mahal daripada tarif kursi roda yang resmi.
"(Tarif jasa dorong kursi roda tidak resmi) bisa 500, 600, 700 Riyal. Itu di luar puncak haji. Artinya jasa tidak resmi bisa lebih mahal lagi di puncak haji," kata Khalil di Kantor Daker Makkah, Syisyah, Makkah, Kamis (23/5/2024).
Risiko lainnya, kata Khalil, jamaah haji akan ditinggal oleh jasa dorong kursi roda di tengah jalan sebelum menyelesaikan tawaf dan sai karena mereka kena razia askar Masjidil Haram.
Adapun penggunaan jasa dorong kursi roda resmi memudahkan petugas haji melakukan mediasi, komunikasi, atau komplain untuk mengomunikasikannya dan menyampaikan keluhan jamaah kepada penanggung jawab Masjidil Haram bila terjadi suatu permasalahan.
"Tetapi kalau bapak atau ibu menggunakan jasa dorong tidak resmi, kita kesulitan membantu ketika bapak atau ibu ditinggal di tengah jalan atau mengalami musibah," kata Khalil.
Terkait penggunaan jasa kursi roda resmi, petugas di sektor khusus Masjidil Haram menyiapkan kartu kendali yang diberikan kepada jamaah di terminal.
"Nanti kepala rombongan saja yang memegang dan menyerahkannya kepada jasa kursi roda di Masjidil Haram," kata Khalil.
Kartu kendali akan dikembalikan lagi kepada petugas lansia atau kepala rombongan untuk ditukar kembali dengan pembayaran.
"Pihak yang berwenang menentukan jasa dorong kursi roda resmi atau tidak resmi adalah otoritas keamanan Masjidil Haram," katanya.
Terpopuler
1
Mengenal Enam A’wan PBNU 2026-2031 dari Kalangan Guru Besar dan Rektor Perguruan Tinggi
2
Khutbah Jumat: Keutamaan Mendoakan Keluarga yang Sudah Meninggal pada Hari Jumat
3
Khutbah Jumat: Sedekah Jumat Berkah, Menghidupkan Hari Mulia dengan Kebaikan
4
Khutbah Jumat: Menjaga Diri dari Maksiat Digital di Era Media Sosial
5
PBNU Sosialisasikan AD/ART Baru, Konferensi PWNU, PCNU, dan PCINU Dimulai 1 November 2026
6
Khutbah Jumat: Peran Masyarakat, Pemerintah dan Keluarga dalam Menciptakan Lingkungan Bebas Perundungan
Terkini
Lihat Semua