Jamaah Haji Diimbau Tunaikan Umrah Wajib 6 Jam Setelah Tiba di Makkah
NU Online · Kamis, 30 Mei 2024 | 10:00 WIB
Alhafiz Kurniawan
Penulis
Makkah, NU Online
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja (Daker) Makkah mengeluarkan imbauan agar jamaah haji melaksanakan umrah wajib pada pukul 22.00 WAS atau 09.00 WAS.
Imbauan ini dilakukan dalam rangka menjaga kesehatan jamaah haji dan menghindari kepadatan di Masjidil Haram. “Kami mengimbau, bagi jamaah haji tiba di hotel Makkah pada pukul 06.00 – 17.00 WAS untuk dapat melaksanakan umrah wajib pada pukul 22.00 WAS,” ungkap Khalilurrahman di Makkah, Senin (27/5/2024).
Sementara bagi jamaah yang tiba di hotel Makkah pada pukul 18.00 – 05.00 WAS, dapat melaksanakan umrah wajib pada pukul 09.00 WAS. “Imbauan ini sekali lagi kami sampaikan dalam rangka menjaga kesehatan jamaah dan menghindari kepadatan di Masjidil Haram,” tegas Khalil.
Dengan pengaturan jadwal tersebut, diharapkan jamaah juga punya cukup waktu untuk beristirahat sebelum melaksanakan umrah wajib.
“Paling tidak ada jeda minimal empat sampai enam jam setelah jamaah tiba untuk beristirahat terlebih dahulu. Tidak perlu buru-buru melakukan umrah wajib setibanya di Makkah, tapi pastikan kondisi tubuh sudah fit dan siap melaksanakan ibadah tersebut,” ujar Khalil.
Panasnya cuaca Makkah
Pemilihan jam tersebut juga bertujuan menghindarkan jamaah dari kondisi cuaca terik yang kerap terjadi di Makkah.
“Cuaca di Kota Makkah saat siang hari bahkan dalam beberapa hari ini bisa menembus suhu 42 sampai 43 derajat celcius. Ini cukup ekstrem jika dibandingkan cuaca sehari-hari di Indonesia. Bahkan nanti saat puncak masa haji diperkirakan akan menembus 50 derajat celcius,” kata Khalil.
Khalil meminta imbauan ini dapat dijadikan pedoman bagi seluruh petugas maupun jamaah haji Indonesia. “Untuk petugas kloter dan petugas sektor saya minta bantu untuk mengawasi agar imbauan ini dapat dipatuhi. Harap diingat, keselamatan jamaah menjadi prioritas kita bersama,” tandasnya.
Terpopuler
1
Prabowo Sebut Ada Kelompok yang Ingin Indonesia Terpecah
2
Ketum PBNU Gus Kikin Imbau Warga Tidak Terprovokasi Kasus Pembakaran Warung Mi di Sukoharjo
3
Kasasi Dikabulkan, MA Batalkan Putusan PTUN Terkait Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran
4
Pemuda NU Asal Lumajang Raih Rekor MURI lewat Karya Buku Tertebal di Indonesia
5
Banjir di Medan Rendam 2.200 Rumah, 7.930 Warga Terdampak
6
Pelantikan PCNU Bekasi 2026–2031, Ketua PBNU Puji Raharjo Ingatkan Qanun Asasi untuk Penguatan Organisasi
Terkini
Lihat Semua