Wellington, NU Online
Banyak umat Islam di Selandi Baru menyalurkan zakat dan sedekah mereka ke Indonesia. Guru Besar IAIN Jember, Prof M Noor Harisudin menilai zakat dan sedekah yang disalurkan ke Indonesia sebagai hal yang benar. Pasalnya orang di Selandia Baru sudah tergolong mampu dan kaya.
Menyampaikan Kultum Ramadlan bersama umat Islam di Wellington, Selandia Baru secara daring belum lama ini, Prof Haris mengatakan Wellington sendiri adalah ibu kota New Zealand, dengan sebutan the coolest little capital in the world atau ibu kota kecil yang paling keren sedunia.
Selain itu, ibu kota ini terkenal dengan kekayaan seni, budaya, keindahan asli kotanya dan berbagai pertunjukan teater yang merupakan panggung budaya ibu kota ini.
Dekan Fakultas Syari’ah IAIN Jember itu mengupas secara filosofi harta dan hak milik dalam Islam. "Pertama, dalam Islam, pemilik hakiki harta dan kekayaan adalah Allah SWT. Manusia hanya dititipi. Istilahnya istikhlaf. Karena itu, pewaris hakikinya nanti juga Allah SWT. Harta titipan ini bersifat relatif dan nisbi," ungkapnya.
Kedua, lanjut dia, dalam Islam kita diajarkan untuk hanya menghamba kepada Allah SWT, jangan pada harta, kekayaan jabatan dan sebagainya. "Kita tidak boleh mencintai harta sehingga lupa menjadi hamba Allah SWT," ujar Sekretaris Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum PTKIN Seluruh Indonesia tersebut.
Dalam konteks tersebut, kata dia, Islam mensyariatkan kedermawanan sosial atau filantropi. Tujuan filantropi utamanya ke pribadi Muslim, yaitu agar manusia tidak mencintai dunia. Karena kecintaan pada dunia akan menyebabkan penghambaan pada dunia.
"Sementara Allah SWT ingin agar manusia hanya menjadi hamba-Nya saja, bukan menjadi hamba dunia, hamba kekayaan, hamba jabatan dan sebagainya. Sementara, hikmah syarat zakat dan sedekah secara sosial agar tercipta keadilan sosial. Di dalam harta orang kaya, terdapat hak orang miskin," ujar Prof Harisudin.
Pengasuh Pondok Pesantren Darul Hikam Mangli Kaliwates Jember tersebut memandang sedekah itu ada dua yakni bersifat wajib dan sunah. "Kalau yang wajib, namanya zakat seperti dalam QS At-Taubah ayat 60. Dalam zakat, dikenal ada zakat al-mal dan ada zakat al-abdan. Zakat abdan adala zakat fitrah yang waktu wajibnya terbenam mataahri pada akhir Ramadlan," terang dia.
Sementara, zakat mal ditetapkan bagi orang-orang yang kaya dan mampu. "Ukuran kaya dan mampu adalah nishab. Jadi, kalau harta orang mencapai nishab, maka wajib dikeluarkan zakat malnya. Misalnya zakat perdagangan nishabnya 85 gram emas. Nanti dikeluarkan 2,5 persennya. Demikian juga, zakat pertanian misalnya nishabnya 750 kg beras. Nanti dikelaurkan zakatnya jika pakai irigasi dan teknologi 5 persen dan jika tanpa itu dikeluarkan zakatnya 10 persen," jelas Prof Harisudin.
Sementara, sedekah yang sunah adalah sedekah yang sudah dikenal selama ini. Berbeda dengan zakat, sedekah lebih fleksibel. Karena itu sedekah tetap jadi kalau diberikan pada orang kaya. "Diberikan kapan saja, di mana saja, itu lebih fleksibel. Besarannya juga fleksibel," terangnya.
Hanya saja, kata dia, orang yang gemar bersedekah akan banyak mendapat berkah. "Dalam Al-Qur'an dan hadits banyak disebut dilipatgandakan hartanya, dimudahkan urusannya, diberikan keberkahan hidupnya, dihindarkan dari bencana dan sebagainya. Ini saya saya tulis dalam buku Bersedekahlah Engkau Akan Kaya dan Hidup Berkah," pungkasnya.
Kontributor: M Irwan Z
Editor: Kendi Irawan