Internasional HAJI 2024

Saudi Bebaskan 34 WNI dengan Visa Ziarah yang Sempat Ditangkap di Madinah

Selasa, 4 Juni 2024 | 09:00 WIB

Saudi Bebaskan 34 WNI dengan Visa Ziarah yang Sempat Ditangkap di Madinah

Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji di Masjidil Haram (Foto: Alhafiz Kurniawan/NU Online)

Madinah, NU Online
Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia membebaskan 34 dari 37 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap di Madinah karena tidak mengantongi visa haji. Sementara tiga WNI laannya diproses hukum karena mereka diduga sebagai koordinator rombongan itu.


"Sejak kemarin tim perlindungan jamaah KJRI Jeddah terus mendampingi pemeriksaan 37 yang dimaksud. Alhamdulillah dalam pendampingan tersebut, 34 jamaah dinyatakan bebas dan pagi ini telah kembali ke Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways yang akan tiba di Jakarta pukul 21.30 WIB," ujar Konjen RI Yusron B Ambary, Senin (3/6/2024).


Tiga orang yang diduga sebagai koordinator dengan inisial SJ, SY dan MA saat ini masih berada di Kejaksaan di Madinah untuk proses hukum lebih lanjut. 


"KJRI Jeddah akan memastikan hal hak hukum mereka terpenuhi," katanya.


Ia menerangkan, berdasarkan pengakuan 34 WNI yang dibebaskan, mereka menyadari datang ke Arab Saudi dengan visa ziarah untuk berhaji. Mereka dijanjikan oleh seorang oknum mukimim di Makkah untuk mendapatkan tasreh haji yang saat ini masih diburu aparat keamanan Arab Saudi. 


Berdasarkan pengakuan mereka, menurut Yusron, masing-masing membayar 4.600 Riyal atau kurang lebih Rp 19,9 juta untuk mendapatkan tasreh haji.


"Saya luruskan ya, 34 jamaah ini bukan hanya dari Makassar, namun memang mayoritas paspor dikeluarkan di Makkasar sebanyak 20 orang. Ada juga yang dari Surabaya, Karawang, Kendari, Bogor, Bengkulu," paparnya.


Saat ditanya apakah mereka berasal dari satu travel, Yusron mengaku tidak mengetahui soal itu. 


"Yang pasti mereka satu rombongan, mereka berangkat dari Soetta (Bandara Soekarno-Hatta) lalu ke Qatar terus ke Madinah," ujar Yusron.


Yusron mengaku tidak mengetahui pertimbangan dari pihak keamanan Arab Saudi yang membebaskan 34 WNI ini tanpa adanya sanksi lainnya. 


"Mungkin saat ditangkap mereka tidak mengenakan baju ihram seperti 24 orang yang kemarin. Mereka hanya disuruh pulang secepatnya," katanya.


Ia kembali mengingatkan agar calon jamaah Indonesia bijak saat melihat tawaran haji. 


"Pastikan jenis visa anda sebelum ada berangkat ke Tanah Suci," tandasnya.


Ingat, hanya visa haji yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi yang diterima. 


"Kedua visa mujalamah yang merupakan undangan dari Kerajaan Arab Saudi kepada individu-individu tertentu di Tanah Air. Bagi mereka tidak perlu ada kekhawatiran," tutupnya