Internasional

Saudi Cabut Kebijakan Visa Progresif Umrah, Terbitkan Ketentuan Baru

Rabu, 11 September 2019 | 07:45 WIB

Saudi Cabut Kebijakan Visa Progresif Umrah, Terbitkan Ketentuan Baru

Otoritas Arab Saudi secara resmi mengumumkan untuk mencabut kebijakan visa progresif untuk umrah. (Foto: kantorurusanhaji)

Makkah, NU Online
Otoritas Arab Saudi secara resmi mengumumkan untuk mencabut kebijakan visa progresif untuk umrah. Pencabutan kebijakan tersebut sesuai dengan dekrit yang dikeluarkan raja baru-baru ini. 
 
Hal itu dikonfirmasi Konjen RI di Jeddah Mohamad Hery Saripudin. Ia mengatakan, pihaknya menerima informasi tersebut pada Selasa, (10/9) sore waktu setempat. Dengan kebijakan tersebut, maka biaya 2.000 riyal untuk jamaah yang umrah dua kali di tahun yang sama menjadi hilang.
"Terkait visa progresif, sore ini kami terima konfirmasi bahwa ada dekrit raja yang membatalkan. Jadi biayanya flat. Yang 2.000 (riyal) dihilangkan," kata Saripudin, diberitakan laman Antara, Rabu (11/9).
 
Sebagaimana diketahui, sejak 2016 Arab Saudi menerapkan kebijakan visa progresif untuk umrah. Berdasarkan dengan peraturan itu, jamaah yang hendak menjalankan ibadah umrah untuk kedua kalinya di tahun yang sama dikenakan biaya tambahan sebesar 2.000 riyal atau setara Rp7,6 juta.
 
Saripudin menuturkan, pencabutan kebijakan visa progresif untuk umrah tersebut merupakan salah satu upaya Saudi untuk mewujudkan Visi 2030. Di antara visi tersebut adalah meningkatkan jumlah jamaah umrah hingga 30 juta per tahun pada 2030 mendatang. Pada tahun lalu, jumlah jamaah umrah mencapai 8 juta. Sementara tahun depan ditargetkan naik menjadi 10 juta jamaah.
 
Staf  Teknis Haji Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI Jeddah, Endang Djumali, mengatakan, kebijakan visa progresif untuk umrah memang sudah dicabut akan tetapi Saudi akan menerapkan ketentuan baru. Yaitu menarik biaya untuk setiap pengajuan umrah dalam bentuk Government Fee sebesar 300 riyal atau setara Rp1,1 juta. Biaya tersebut akan berlaku untuk setiap calon jamaah yang mengajukan visa umrah, baik yang pertama maupun seterusnya. Menurut Djumali, kebijakan ini hanya berlaku untuk visa umrah saja, tidak untuk haji.
 
“Jadi, kebijakannya bukan mengurangi visa progresif dari 2.000 riyal Arab Saudi menjadi 300 riyal Arab Saudi, tapi mencabut aturan visa progresif dan menerbitkan ketentuan baru biaya pengajuan visa umrah dengan Government Fee sebesar 300 riyal Arab Saudi," jelasnya. 
 
 
Pewarta: Muchlishon
Editor: Zunus Muhammad