Arab Saudi tidak lagi menggunakan cambuk sebagai bentuk hukuman. Berdasarkan keputusan Komisi Umum untuk Mahkamah Agung yang diambil bulan ini, hukuman cambuk diganti dengan hukuman penjara atau denda, campuran keduanya, atau non-penahanan seperti layanan masyarakat.
"Keputusan itu merupakan perpanjangan dari reformasi hak asasi manusia yang diperkenalkan di bawah arahan Raja Salman dan pengawasan langsung Pangeran Mahkota Mohammed bin Salman," demikian tertulis dalam dokumen, sebagaimana diberitakan Reuters, Sabtu (25/4).
Keputusan itu dianggap sebagai langkah besar dalam program reformasi Kerajaan yang digagas Raja Salman dan Putra Mahkota Mohammed bin Salman.
Selama ini, cambuk dipakai untuk menghukum para terpidana yang terbukti bersalah atas pidana seperti zina, pelanggaran perdamaian, sampai pembunuhan. Terpidana terkadang ada yang mendapatkan hukuman ratusan cambukan. Pada 2014 lalu, seorang blogger Saudi, Raif Badawi, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan 1.000 cambukan dengan tuduhan menghina Islam.
Meski hukuman cambuk tidak lagi digunakan, Kerajaan belum memutuskan untuk menghapus bentuk-bentuk lain hukuman fisik seperti amputasi (qishas) untuk kasus pencurian dan hukuman mati untuk kasus pembunuhan dan pelanggaran teroris.
Di sisi lain, kelompok hak asasi manusia mengecam hukuman mati atau hukuman keras di Saudi yang masih dipakai. Terlebih tahun lalu Amnesti Internasional mencatat ada 184 orang meninggal akibat pemberlakukan hukuman keras di Kerajaan. Kelompok hak asasi menyebut, meningkatnya hukuman mati di Saudi merupakan perkembangan yang mengkhawatirkan.
Pewarta: Muchlishon
Editor: Kendi Setiawan
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
250 Santri Ikuti OSN Zona Jateng-DIY di Temanggung Jelang 100 Tahun Pesantren Al-Falah Ploso
Terkini
Lihat Semua