Soal Kotak Amal Masjid, PCINU Mesir: Bukan Dilarang, Tapi Mau Dirapikan
Jumat, 19 November 2021 | 16:15 WIB
Syifa Arrahmah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Otoritas Mesir melalui Kementerian Wakaf memutuskan untuk melarang penggunaan kotak amal di seluruh masjid di negeri Piramida itu. Bahkan, larangan itu juga terkait dengan donasi maupun larangan untuk sekadar menempelkan atau menaruh uang sumbangan di luar area masjid.
“Dilarang memungut uang, donasi atau bantuan uang tunai di masjid dengan alasan apapun, dan dilarang keras menempatkan kotak sumbangan di dalam atau di luar masjid dari pihak atau individu manapun,” demikian keputusan yang tertuang dalam keputusan Kementerian Wakaf Mesir melansir Egyptoday.
Merespons hal itu, salah seorang Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Mesir, Ustadz Mu’hid Rahman mengatakan bahwa keputusan tersebut bukan berarti melarang donasi, melainkan melegalkan proses penggalangan dana.
"Bukan dilarang, tapi mau dirapikan. Jadi, Mekanismenya nanti ada semacam pertanggungjawaban takmir tiap dua tahun,” terangnya saat dikonfirmasi NU Online, pada Jumat (19/11/2021).
Menurutnya, langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya pengumpulan dana oleh sejumlah kelompok ekstremis di beberapa masjid yang ada di Mesir. “Menurut Informasi, dulu kelompok-kelompok ekstremis biasa mengumpulkan uang dalam jumlah besar lewat kotak amal yang disimpan di masjid-masjid, hasilnya itu digunakan untuk membiayai pertemuan mereka,” kata Mu’hid.
Akan tetapi, lanjut dia, penghapusan kotak amal itu tidak sepenuhnya benar karena ada kotak yang masih diperbolehkan, yakni Shanadiq An-nuzur (kotak nazar). “Itupun hanya diperbolehkan di beberapa masjid saja dan rencananya akan diberi nomer seri,” jelas mahasiswa Universitas Al-Azhar Kairo itu.
Dia berharap, dengan diterbitkannya aturan tersebut dapat menutup peluang kelompok radikal maupun ekstremis dalam melancarkan aksinya. Dalam hal ini penyalahgunaan dana lewat kotak amal.
“Saya berharap aturan itu bisa menjadi pukulan telak bagi kelompok teroris,” harap Mu'hid yang aktif di Bidang Kebudayaan dan Media Informasi PCINU Mesir itu.
Sementara itu, Al-Misry Al-Youm melaporkan bahwa Menteri Wakaf, Dr Muhammad Mukhtar Gomaa menyatakan keputusan penghapusan kotak amal masjid, langkah ini diambil untuk mengimbangi penetapan prinsip digitalisasi yang dicanangkan oleh pemerintah. Digitalitasi ini merujuk pelbagai aspek, termasuk urusan transparansi negara terhadap para donatur maupun urusan dana publik.
“Kita ketahui bersama bahwa mengumpulkan uang di luar kerangka hukum adalah kejahatan. Kami tidak melarang sumbangan, tetapi kami mencoba mengaturnya,” katanya.
Hal itu juga melatarbelakangi penemuan kasus di salah satu masjid besar di sana. Diceritakan bahwa Kementerian Awkaf menemukan kejangalan pada kotak amal yang jumlahnya hanya berisikan sekitar 1.730 pound atau sekitar satu juta rupiah di Indonesia.
“Dari pantauan kami ada satu masjid besar yang kotak amalnya belum pernah dibuka sekitar dua tahunan tapi isinya hanya 1.730 pound saja. Aneh sekali,” terang Dr Mukhtar heran.
Padahal, ungkap dia, sebelum kriris pandemi virus Covid-19 melanda kotak-kotak amal di masjid Mesir jumlahnya bisa mencapai jutaan pound. "Rata-rata hasilnya adalah 6 juta pound sebelum 2014, kemudian naik menjadi sekitar 30 juta pound sebelum dimulainya krisis Corona,” ungkapnya.
Sebagai bentuk tindak lanjut, sambungnya, sumbangan uang tunai di masjid-masjid sekarang harus mengikuti proses tertentu, caranya dengan mentransfer sumbangan ke Dana Pembangunan Masjid dan Tempat Suci di Bank Sentral Mesir atau ke rekening sumbangan yang ditunjuk bank.
“Itu dilakukan sebagai upaya transparasi bahwa masjid menerima sumbangan untuk pemeliharaannya,” terang dia.
Untuk penyalurannya, pihak Kementerian berinisiatif membagi tugas kepada masing-masing orang yang bertanggungjawab mengurus masjid-masjid di sana. Misalnya, Perlengkapan seperti lampu, dilimpahkan pada imam masjid. Lalu, donasi AC akan diatur agar masuk ke layanan pergudangan.
Selain itu, pihaknya juga telah menetapkan rekening pusat khusus untuk sumbangan masjid. Rekening yang telah ditetapkan antara lain rekening resmi Al-Hussein dan Masjid Sayyida Zainab. “Ke depan kami (juga) akan mengeluarkan keputusan bahwa layanan tempat penyimpanan sandal/sepatu di masjid gratis, sehingga jamaah tidak merasa dirugikan karena harus membayar royalti,” katanya lagi.
Berdasarkan informasi dari beberapa mahasiswa Universitas Al-Azhar Kairo. Mengenai penitipan sandal/sepatu, selama ini para takmir masjid memang mematok tarif atau ongkos penitipan.
Kontributor: Syifa Arrahmah
Editor: Aiz Luthfi
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
Rohaniawan Muslim dan Akselerasi Penyebaran Islam di Amerika
Terkini
Lihat Semua