Untuk Pertama Kalinya, Warga Singapura Dipenjara Gegara Sumbang Terorisme
NU Online · Sabtu, 19 Oktober 2019 | 16:30 WIB
Singapura, NU Online
Seorang warga Singapura, Ahmed Hussein Abdul Kadir Sheik Uduman (35), dijatuhi hukuman 30 bulan kurungan penjara setelah diputus bersalah atas dakwaan pendanaan terorisme. Hussein mengirimkan 10 ribu dolar Singapura (Rp 10 juta lebih) ke seorang penceramah yang diketahui memfasilitasi aksi teroris. Dengan demikian, Hussein menjadi warga Singapura pertama yang ditahan karena mendanai terorisme.
Â
Diberitakan Channel News Asia, Kamis (17/10), Hussein mengirimkan uang 1.059 dolar Singapura (Rp 10,8 juta) pada Juli 2016 dan 62 dolar AS (Rp 863 ribu) pada September 2016 kepada Sheikh Abdullah al-Faisal, seorang penceramah yang tinggal di Jamaika.
Â
Perlu diketahui Abdullah adalah penceramah yang ceramahnya dinilai penuh dengan ujaran kebencian, hasutan, dan diketahui memfasilitasi aksi teror. Pada 2003 silam, Abdullah diadili dan dijatuhi 9 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah karena menghasut pembunuhan penganut Yahudi, penganut Hindu dan Kristen, dan warga Amerika, serta menggunakan kata-kata ancaman bernada rasial. Ia kemudian dideportasi ke Jamaika setelah menjalani hukuman 4 tahun penjara.
Â
Balik lagi ke Hussein, dia mengaku mengenal Abdullah setelah menonton video-video ceramahnya secara online pada 2013. Diungkap dalam persidangan bahwa Hussein sepakat dengan model pemahaman keagamaan ala Abdullah. Hingga akhirnya dia memberikan donasi kepada Abdullah.
Â
"Terdakwa bersikeras untuk memberikan donasi dan faktanya tetap memberikan donasi, meskipun dia memiliki alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa uang yang didonasikannya akan digunakan untuk keuntungan Sheikh Abdullah, orang yang memfasilitasi aksi terorisme," kata Wakil Jaksa Penuntut Umum, Chong Yonghui.
Â
Atas tindakannya itu, Hussein dijerat dengan Undang-Undang (Penindakan Pendanaan) Terorisme. Melalui UU ini, siapapun yang terbukti bersalah telah memberikan bantuan atau menyediakan properti untuk tujuan teroris, maka ia bisa ditahan hingga 10 tahun dan denda hingga 500 ribu dolar Singapura (Rp 5,1 miliar).
Â
Sebelumnya, pada Juli 2018 lalu Hussein ditangkap Departemen Keamanan Internal Singapura. Kemudian sebulan berselang dia ditahan di bawah UU Keamanan Internal setelah ketahuan mendukung ISIS dan berniat melakukan kekerasan bersenjata di Suriah.
Â
Pewarta: Muchlishon
Editor: Aryudi AR
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Beribadah Bukan Transaksi, Meluruskan Hubungan antara Hamba dengan Tuhan
2
Khutbah Jumat: Spirit Sumpah Pemuda, Jangan Bungkam Suara Anak Muda yang Peduli Bangsa
3
Alvin Tedjo, Pria Keturunan Indonesia yang Terpilih sebagai Wali Kota Mississauga di Kanada
4
Khutbah Jumat: Pentingnya Menolong Tetangga di Tengah Kesulitan Ekonomi
5
Khutbah Jumat: 3 Alasan Pemerintah Wajib Mendengarkan Aspirasi Rakyat
6
Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar: Tugas Pengurus Merangkul Semua Elemen, Meningkatkan Kualitas Nahdliyin
Terkini
Lihat Semua