UU Perkawinan Baru Kenya Izinkan Poligami Tanpa Batas
NU Online · Senin, 24 Maret 2014 | 05:13 WIB
Jakarta, NU Online
Parlemen di Kenya sudah mensahkan undang-undang perkawinan baru dengan perubahan pada saat-saat terakhir untuk mengizinkan laki-laki menikah dengan sebanyak mungkin perempuan.
<>
Dan pernikahan itu bisa dilakukan tanpa mendapat izin dari istrinya. Demikian dilaporkan oleh BBC Indonesia.
Para anggota parlemen perempuan -sekitar 30 dari total 69 anggota perempuan di parlemen- meninggalkan ruang sidang sebagai aksi protes.
Sejak pada tahap pengusulan, RUU ini sudah menimbulkan pro dan kontra.
UU sebelumnya membolehkah poligami namun sebelum menikah harus lebih dulu berkonsultasi dengan istri.
Dengan UU baru ini maka semua perkawinan harus didaftar dan ditetapkan batas minimum bagi seseorang untuk menikah adalah 18 tahun.
Seorang anggota parlemen perempuan, Priscilla Nyokab, berpendapat UU mestinya ditolak demi kesatuan keluarga.
"Jika Anda ingin menikah, penting bagi Anda untuk memberi tahu istri bahwa Anda akan memiliki pasangan lain. Demi kesatuan keluarga, penting memberi tahu semua pihak," tegasnya seperti dikutip situs internet berita Kenya, Standard Digital.
Sementara Samuel Chepkonga mengatakan bahwa pria Afrika diperkirakan akan memiliki lebih dari satu istri.
"Perkawinan memiliki potensi poligami," tuturnya saat pembahasan di parlemen. (mukafi niam)
Terpopuler
1
Sembilan Hakim MK Diadukan ke MKMK karena Tunjukkan Ijazah Gibran ke Pemohon
2
Innalillahi, Ketua PWNU Jawa Tengah 2003-2013 KH Muhammad Adnan Wafat
3
PBNU Sosialisasikan AD/ART Baru, Konferensi PWNU, PCNU, dan PCINU Dimulai 1 November 2026
4
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Transfer Data ke Luar Negeri Wajib Persetujuan DPR
5
Sosialisasi Hasil Muktamar ke-35, PBNU Ubah Lembaga Wakaf Jadi Lembaga Aset dan Wakaf
6
Kemenag Buka Pelatihan Moderasi Beragama 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Terkini
Lihat Semua