Terkait Sound Horeg, PWNU Rekomendasikan Penerbitan Pergub sebagai Dasar Regulasi
NU Online · Rabu, 16 Juli 2025 | 08:00 WIB
Surabaya, NU Online Jatim
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim melalui Tim Sembilan yang dibentuknya merekomendasikan regulasi berupa Peraturan Gubernur (Pergub) tentang sound horeg. Pergub itu diperlukan untuk mengatur tingkat kebisingan yang dihasilkan dari sound horeg tersebut.
"Soal hukum itu bisa haram dan bisa mubah atau boleh. Kalau memang mudharat atau menimbulkan dampak yang merusak di masyarakat, ya haram. Karena itu perlu ada regulasi," kata anggota Tim 9 PWNU Jatim KH Balya Firjaun Barlaman setelah rapat di Kantor PWNU Jatim, Surabaya, Selasa (15/7/2025).Â
Wakil Ketua PWNU Jatim itu menjelaskan bahwa regulasi itu mengatur tingkat kebisingan yang sesuai dengan batas volume suara agar tidak berdampak secara syariah dan sesuai dengan batas maksimal yang diatur Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
"Artinya, volume yang melebihi batas maksimal itu dapat berdampak pada kesehatan dan lingkungan hingga menimbulkan kerusakan, seperti bayi dengan usia kurang dari 1 tahun atau orang usia sepuh yang memiliki penyakit jantung, maka sound horeg itu bisa haram," jelasnya.
Oleh karena itu, Tim 9 PWNU Jatim merekomendasikan Pergub untuk pengguna sound horeg. Hal ini mengingat selama ini jajaran kepolisian belum bisa melakukan tindakan karena belum adanya regulasi yang menaungi.Â
Diketahui, Tim 9 PWNU Jatim terkait sound horeg diketuai Wakil Rais PWNU Jatim KH Abd Matin Djawahir dan sebagai Sekretaris Tim 9 yaitu KH Azhar Shofwan selaku Wakil Rais PWNU Jatim. Sementara anggotanya terdiri dari KH Ali Maschan Moesa, KH Azaim Ibrahimy, KH Ma'ruf Khozin, KH Balya Firjaun, KH Adib Sholahuddin Anwar, KH Wafiyul Ahdi, dan Hardadi Erlangga.
Selengkapnya klik di sini.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Peran Masyarakat, Pemerintah dan Keluarga dalam Menciptakan Lingkungan Bebas Perundungan
2
Khutbah Jumat: Pentingnya Menjaga Privasi Anak di Media Sosial
3
Gus Kikin Kenang Perjuangan Nyai Machfudhoh Aly Ubaid untuk NU
4
Syekh Yusuf al-Makassari: Sufi Nusantara yang Ubah Dzikir Jadi Gerakan Pembebasan
5
Kemenkes Tetapkan Tarif Cek Kesehatan Jamaah Haji, Tertinggi Rp1,3 Juta
6
Subsidi Haji dari APBN, MUI: Tak Pengaruhi Keabsahan Ibadah
Terkini
Lihat Semua