Ketenagakerjaan

Atlet Profesional di Sumut Dapat Jaminan Sosial Kemnaker

Selasa, 29 Maret 2022 | 19:15 WIB

Atlet Profesional di Sumut Dapat Jaminan Sosial Kemnaker

Sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pesepak Bola dan Atlet Profesional di Medan, Sumater Utara, Selasa (29/3/2022). (Foto: Humas Kemnaker)

Medan, NU Online

Kementerian Ketenagakerjaan memastikan seluruh pengurus dan pemain sepak bola yang tergabung dalam Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 memiliki jaminan sosial yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua. Jaminan sosial tersebut juga berlaku untuk atlet profesional lainnya, seperti atlet basket dan bola voli.

 

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker & K3), Haiyani Rumondang menegaskan, jaminan sosial bagi pesepak bola dan atlet profesional adalah wujud dari hadirnya negara pada aktivitas olahraga masyarakat. Dengan adanya jaminan sosial ini, diharapkan atlet profesional konsentrasi pada pencapaian prestasi.

 

"Jangan ada lagi mantan atlet nasional yang hidupnya susah di masa tua. Kontribusi mereka mengharumkan nama bangsa harus kita apresiasi," kata Dirjen Haiyani pada acara Sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pesepak Bola dan Atlet Profesional di Medan, Sumater Utara, Selasa (29/3/2022).

 

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari menyatakan bahwa jaminan sosial sangat penting sebagai bantalan sosial bagi pesapak bola dan atlet profesional saat mengalami cidera dan memasuki hari tua. 

 

"Cedera dan hari tua itu kabar buruk bagi atlet profesional. Kemnaker bersama dengan BP Jamsostek memastikan bantalannya. Ini rangkaian kegiatan yang sudah kami mulai sejak setahun lalu," kata Dita. 

 

Menurut Dita, jaminan sosial itu sejalan dengan UU Sistem Keolahragaan Nasional yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah bersama dengan DPR. Pengurus, pesepak bola, dan atlet profesional adalah penerima upah. Dengan demikian, kata Dita, ada pemberi upah. Perjanjian kerja bersama ini yang diinisiasi ke arah yang benar-benar profesional. Lebih jauh lagi, UU Sistem Keolahragaan Nasional juga mengatur kontribusi suporter terhadap klub yang didukungnya. 

 

"Suporter menjadi bagian dari klub. Mereka bisa memiliki saham atau lini bisnis yang dirilis klub. Ini artinya kita sedang menuju olahraga modern. Karena itulah kami melakukan sosialisasi kepada pengurus dan atlet profesional di Sumatera Utara," kata Dita menambahkan. 

 

Sosialisasi jaminan sosial bagi pesepak bola dan atlet profesional di Sumatera Utara melibatkan 15 klub sepakbola yang saat ini berlaga di Liga 2 dan Liga 3. Selain menggandeng BP Jamsostek, Kemnaker juga melibatkan PSSI, PT LIB, Asosiasi Pemain Profesional Indonesia (APPI), dan Asprov yang berada di kota Medan. Kegiatan sosialisasi ini juga diikuti pengurus cabang olah raga basket dan bola voli yang ada di Sumut.

 

Sosialisasi itu juga diikuti oleh Ketua Komisi X Syaiful Huda, yang sejak awal mengawal UU Sistem Keolahragaan Nasional. Sedangkan Gubernur Sumatera Utara yang juga mantan Ketua Umum PSSI, Edy Rahmayadi menyatakan kegembiraannya. Selama memimpin PSSI, kata Edy Rahmayadi, jaminan sosial inilah yang ditunggu-tunggu pengurus dan pemain sepak bola. 

 

"Kalau sudah begini, pengurus klub dan pemain focus saja mencetak kemenangan. Soal jaminan hari tua, tak usah dipusingkan lagi. Sedap olahraga kita kalau begini," kata Edy.

 

Pada kesempatan yang sama, BP Jamsostek merinci besaran jumlah iuran bulanan, manfaat yang diperoleh, serta tata-cara klaim. Sosialisasi serupa direncanakan juga dilakukan di Jawa Timur. 


Editor: Kendi Setiawan