Jakarta, NU Online
Kementerian Ketenagakerjaan mulai melakukan pembangunan sistem pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berbasis aplikasi elektronik-perjanjian kerja (e-PK).
Hadirnya sistem berbasis aplikasi ini merupakan komitmen Kemnaker dalam meningkatkan pelayananannya melalui pemanfaatan e-government, khususnya layanan yang berkaitan dengan hubungan kerja, yaitu pencatatan PKWT.
Sistem tersebut akan berlalu di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Sistem juga akan melayani sekitar 26 juta perusaaan.
Sistem berbasis aplikasi e-PK ini dibangun dalam rangka memberikan kemudahan para pengusaha dalam mendaftarkan perjanjian kerja khususnya PKWT tanpa harus mendatangi dinas yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten/kota.
Dengan aplikasi e-PK ini, pencatatan cukup memakai handphone atau laptop. Karenanya penggunaan sistemdapat dilakukan dengan cepat, mudah, efisien dan jaminan keamanan data.
Editor: Kendi Setiawan
Terpopuler
1
Gus Baha Jelaskan Alasan Mukjizat Nabi Muhammad Tak Seperti Nabi Sebelumnya
2
Khutbah Jumat: Keistimewaan Umat Nabi Muhammad
3
Khutbah Jumat: Rabiul Awal, Maulid, dan Keutamaan Membaca Shalawat
4
Khutbah Jumat: Meraih Berkah dan Syafaat dengan Shalawat
5
Harlah Ke-95, LP Ma’arif NU akan Wujudkan Visi Pendidikan Bereputasi Internasional
6
Gelar Munas, Sako Pramuka Resmi Berganti Nama Jadi Pandu Ma'arif NU
Terkini
Lihat Semua