Kemnaker Bangun Sistem Aplikasi Perjanjian Kerja
NU Online · Ahad, 10 April 2022 | 20:30 WIB
Jakarta, NU Online
Kementerian Ketenagakerjaan mulai melakukan pembangunan sistem pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berbasis aplikasi elektronik-perjanjian kerja (e-PK).Â
Hadirnya sistem berbasis aplikasi ini merupakan komitmen Kemnaker dalam meningkatkan pelayananannya melalui pemanfaatan e-government, khususnya layanan yang berkaitan dengan hubungan kerja, yaitu pencatatan PKWT.
Sistem tersebut akan berlalu di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Sistem juga akan melayani sekitar  26 juta perusaaan.Â
Sistem berbasis aplikasi e-PK ini dibangun dalam rangka memberikan kemudahan para pengusaha dalam mendaftarkan perjanjian kerja khususnya PKWT tanpa harus mendatangi dinas yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten/kota.
Dengan aplikasi e-PK ini, pencatatan cukup memakai handphone atau laptop. Karenanya penggunaan sistemdapat dilakukan dengan cepat, mudah, efisien dan jaminan keamanan data.Â
Editor: Kendi Setiawan
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Ramadhan dan Kesempatan yang Tidak Selalu Terulang
2
Keluar Mani yang Tidak dan Membatalkan Puasa
3
Khutbah Jumat: Ramadhan, Melatih Sabar, Memperkuat Syukur
4
Khutbah Jumat: Tiga Kebahagiaan Orang Puasa
5
Kultum Ramadhan: Keutamaan Tarawih dan Witir
6
Khutbah Jumat: 4 Cara Menghidupkan Malam Ramadhan dengan Ibadah
Terkini
Lihat Semua