Kemnaker Dorong Perusahaan Sediakan Fasilitas Kesejahteraan untuk Pekerja
Kamis, 24 Februari 2022 | 12:30 WIB
Jakarta, NU Online
Kementerian Ketenagakerjaan mendorong agar setiap perusahaan menerapkan kebijakan penyediaan fasilitas kesejahteraan serta penumbuhkembangan koperasi dan pengembangan usaha produktif di tempat kerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK), Indah Anggoro Putri, menyampaikan fasilitas kesejahteraan tersebut di antaranya berupa pelayanan keluarga berencana, tempat penitipan anak, perumahan, fasilitas ibadah, fasilitas olah raga, fasilitas kantin, fasilitas kesehatan, koperasi dan fasilitas rekreasi, yang pelaksanaannya diberikan dalam bentuk material dan non material.
"Harapan kita bersama bahwa kebijakan penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja nantinya dapat meningkatkan produktivitas kerja sehingga berdampak pada peningkatan taraf hidup pekerja, khususnya dalam masa pandemi Covid-19 seperti saat ini," ujar Dirjen Putri saat membuka forum diskusi Edukasi dan Fasilitasi Penumbuhkembangan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja di Perusahaan Provinsi DKI Jakarta, Rabu, (23/2/2022).
Dirjen Putri menuturkan upaya yang dilakukan Pemerintah dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan pekerja, salah satunya adalah telah diterbitkannya Surat Edaran No. 4 Tahun 2018 tentang Penyediaan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Gubernur di seluruh Indonesia, yang prinsipnya mendorong perusahaan agar menyediakan fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh di perusahaan sesuai dengan kemampuan, serta melakukan pembinaan kepada perusahaan dalam rangka penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan melibatkan peran serta pemangku kepentingan.
Sementara itu, Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan, Dinar Titus Jogaswitani, menjelaskan, selain diterbitkannya surat edaran tersebut, upaya lain yang dilakukan Pemerintah untuk mendorong penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh di perusahaan adalah dengan menerbitkan Buku Panduan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja/Buruh sebagai pedoman penyelenggaraan fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh di perusahaan.
"Berkenaan hal tersebut, untuk mencapai tujuan bersama sebagai perwujudan peningkatan kesejahteraan pekerja, yang dalam hal ini dilaksanakan melalui penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja, pentingnya bagi kami pemerintah untuk bisa mendapat masukan dari masing-masing seluruh unsur peserta yang mengikuti kegiatan ini, yang nantinya akan memberikan dampak pada hubungan kerja yang kondusif dan produktif," jelas Dinar.
Editor: Kendi Setiawan
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Bersihkan Diri, Jernihkan Hati, Menyambut Bulan Suci
2
Khutbah Jumat: Sambut Ramadhan dengan Memaafkan dan Menghapus Dendam
3
Awal Ramadhan, Gus Baha Pilih Ikut Keputusan Pemerintah, Apresiasi Perbedaan
4
Anggaran Pendidikan Dipangkas, BEM PTNU DIY: Pemerintah Korbankan Hak Rakyat
5
Muncul Ajakan Cuti Bersama, Koalisi Masyarakat Sipil Gelar Aksi Indonesia Gelap Hari Ini
6
Arab Saudi Berikan 100 Ton Kurma Ramadhan untuk Indonesia
Terkini
Lihat Semua