Ketenagakerjaan

Menaker Ida Fauziyah Minta Pengusaha Jadikan PHK Jalan Terakhir

Rabu, 8 April 2020 | 11:45 WIB

Menaker Ida Fauziyah Minta Pengusaha Jadikan PHK Jalan Terakhir

Menaker Ida Fauziyah saat memimpin sidang pleno di Jakarta (Foto: Humas Kemnaker).

Jakarta, NU Online
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta seluruh perusahaan/dunia usaha  agar menjadikan kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai langkah terakhir setelah  melakukan segala upaya dalam mengatasi dampak Covid-19 saat ini.
 
“Situasi dan kondisinya memang berat. Tapi inilah saatnya pemerintah, pengusaha dan pekerja bekerja sama mencari solusi untuk mengatasi dampak Covid-19,” kata Menaker Ida dalam saat memimpin tele conference sidang pleno Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional di Jakarta, pada Rabu (8/4).
 
Menaker Ida meminta perusahaan melakukan berbagai langkah alternatif untuk menghindari PHK akibat Covid-19. Diantaranya yakni mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat  atas (misalnya tingkat Manajer dan Direktur); mengurangi shift kerja; membatasi/menghapuskan  kerja lembur; mengurangi jam kerja; mengurangi hari kerja; dan meliburkan atau merumahkan  pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu.
 
Selain itu lanjut Menaker Ida, langkah lainnya yakni tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja  yang sudah habis masa kontraknya dan memberikan pensiun bagi yang telah memenuhi syarat.  "Langkah-langkah alternatif tersebut harus dibahas dahulu dengan SP/SB atau wakil pekerja/buruh  yang bersangkutan, "  katanya.
 
Berdasarkan data Kemnaker per 7 April 2020, dampak pandemi  Covid-19, sektor formal yang dirumahkan dan di-PHK sebanyak 39.977 perusahaan dan jumlah  pekerja/buruh/tenaga kerja sebanyak 1.010.579 orang.  Rinciannya yakni pekerja formal dirumahkan  sebanyak 873.090 pekerja/buruh dari 17.224 perusahaan dan di-PHK sebanyak 137.489  pekerja/buruh dari 22.753 perusahaan.
 
Sementara jumlah perusahaan dan tenaga kerja terdampak di sektor informal  sebanyak 34.453 perusahaan dan jumlah pekerjanya sebanyak 189.452 orang.  
 
"Total jumlah perusahaan yang merumahkan pekerja dan PHK sebanyak 74.430 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja sebanyak 1.200.031 orang, "  kata Menaker Ida. 
 
Menaker Ida menambahkan terkait upaya menghindarkan PHK tersebut, pihaknya telah melakukan dialog dengan Asosiasi  Pengusaha Indonesia (Apindo) dari berbagai sektor usaha dan dialog dengan SP/SB mengenai  dampak Covid-19 terhadap dunia usaha dan kelangsungan bekerja pekerja/buruh serta antisipasi dan  penanganannya.
 
"Kemnaker juga memberikan pedoman mengenai perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan  usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulang Covid-19 melalui Surat Edaran (SE) Menaker  No.M/3/HK.04/III/2020 tentang perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka  pencegahan dan penanggulangan Covid-19, "  kata Ida Fauziyah.
 
Langkah lainnya yakni melakukan kordinasi dengan Kadisnaker di provinsi seluruh Indonesia guna mengantisipasi dan mengatasi permasalahan ketenagakerjaan di daerah. Diantaranya dengan memberikan arahan dan pedoman baik secara lisan melalui dialog jarak jauh (teleconference)  maupun lewat SE darn berkordinasi terkait pendataan dan pemantauan perusahaan yang  merumahkan pekerja/buruh atau melakukan PHK.
 
"Kami juga melakukan percepatan pelaksanaan Kartu Prakerja dengan sasaran pekerja/buruh yang  ter-PHK dan pekerja/buruh yang dirumahkan baik formal maupun informal, "  kata Ida Fauziyah.
 
Selain itu, Menaker Ida mengatakan langkah lainnya yakni memberikan bantuan program diantaranya  program padat karya infrastruktur sanitasi lingkungan; padat karya produktif; kewirausahaan dan  program tenaga kerja mandiri (TKM).
 
Sidang Pleno dihadiri oleh Hayani Rumondang selaku Wakil Ketua LKS Tripartit Nasional Unsur  Pemerintah; Myra Maria Hanartani (Waka LKS Tripartit Nasional Unsur Organisasi Pengusaha;  Pudji Santoso (Waka LKS Tripartit Nasional Unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh; dan Sekretaris  LKS Tripartit Nasional,  Aswansyah); serta para Anggota LKS Tripartit Nasional.
 
Editor: Zunus Muhammad