Menaker Tegaskan Penyusunan UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan Libatkan Partisipasi Publik
NU Online · Selasa, 25 Januari 2022 | 12:05 WIB
Jakarta, NU Online
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menegaskan bahwa dalam penyusunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik.
"Partisipasi publik ini dilakukan melalui proses yang panjang. Seluruh konfederesi yang ada dalam representasi LKS Tripartit Nasional terlibat dalam pembahasan undang-undang ini," kata Menaker pada Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I Lantai I DPR RI, Jakarta, Senin (24/1/2022).
Pemerintah, kata Menaker, tidak hanya melibatkan representasi LKS Tripartit Nasional dalam menyusun UU saja, tetapi juga menyertakannya dalam proses penyusunan peraturan turunanya.
"Semua dokumen tentang partisipasi publik ini pun sudah kami sampaikan kepada Majelis Mahkamah Konstitusi, dan Majelis juga mengkonfrontir keterlibatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang ada dalam forum yang menjadi representasi LKS Tripartit Nasional," ungkapnya.
Ia menyatakan bahwa di tengah proses pembahasan memang terdapat kelompok buruh yang keluar dari forum LKS Tripartit Nasional. Meski begitu, sambungnya, anggota LKS Tripartit Nasional menyepakati untuk meneruskan konsolidasi partisipasi publik tersebut hingga menyelesaikan UU dan peraturan turunannya.
"Yang terakhir kami memberikan apresiasi. Kami ada forum tersendiri, kami memberikan penghargaan kepada partisipasi seluruh stakeholder yang ada dalam representasi LKS Tripartit Nasional ini. Ini pun juga kami laporkan kepada Mahkamah Konstitusi bahwa dalam klaster ketenagakerjaan kami sangat terbuka memberikan kesempatan kepada semua stakeholder," ucapnya.
Ia menyatakan bahwa dalam pembahasan UU dan peraturan turunannya memang tidak semua keinginan baik dari pihak pengusaha maupun buruh terpenuhi. Meski demikian, pemerintah berusaha untuk menemukan titik temu antara pengusaha dan pekerja.
"Karena tidak gampang kepentingan yang sangat diametral antara kepentingan pengusaha dan kepentingan buruh. Pemerintah akan ada di tengah dan berada di tengah untuk mempertemukan kepentingan yang diametral tersebut," ujar Menaker.
Editor: Kendi Setiawan
Terpopuler
1
Mengenal Enam A’wan PBNU 2026-2031 dari Kalangan Guru Besar dan Rektor Perguruan Tinggi
2
Khutbah Jumat: Keutamaan Mendoakan Keluarga yang Sudah Meninggal pada Hari Jumat
3
Khutbah Jumat: Sedekah Jumat Berkah, Menghidupkan Hari Mulia dengan Kebaikan
4
Khutbah Jumat: Menjaga Diri dari Maksiat Digital di Era Media Sosial
5
PBNU Sosialisasikan AD/ART Baru, Konferensi PWNU, PCNU, dan PCINU Dimulai 1 November 2026
6
Khutbah Jumat: Peran Masyarakat, Pemerintah dan Keluarga dalam Menciptakan Lingkungan Bebas Perundungan
Terkini
Lihat Semua