Menaker Tegaskan Penyusunan UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan Libatkan Partisipasi Publik
Selasa, 25 Januari 2022 | 12:05 WIB
Jakarta, NU Online
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menegaskan bahwa dalam penyusunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik.
"Partisipasi publik ini dilakukan melalui proses yang panjang. Seluruh konfederesi yang ada dalam representasi LKS Tripartit Nasional terlibat dalam pembahasan undang-undang ini," kata Menaker pada Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I Lantai I DPR RI, Jakarta, Senin (24/1/2022).
Pemerintah, kata Menaker, tidak hanya melibatkan representasi LKS Tripartit Nasional dalam menyusun UU saja, tetapi juga menyertakannya dalam proses penyusunan peraturan turunanya.
"Semua dokumen tentang partisipasi publik ini pun sudah kami sampaikan kepada Majelis Mahkamah Konstitusi, dan Majelis juga mengkonfrontir keterlibatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang ada dalam forum yang menjadi representasi LKS Tripartit Nasional," ungkapnya.
Ia menyatakan bahwa di tengah proses pembahasan memang terdapat kelompok buruh yang keluar dari forum LKS Tripartit Nasional. Meski begitu, sambungnya, anggota LKS Tripartit Nasional menyepakati untuk meneruskan konsolidasi partisipasi publik tersebut hingga menyelesaikan UU dan peraturan turunannya.
"Yang terakhir kami memberikan apresiasi. Kami ada forum tersendiri, kami memberikan penghargaan kepada partisipasi seluruh stakeholder yang ada dalam representasi LKS Tripartit Nasional ini. Ini pun juga kami laporkan kepada Mahkamah Konstitusi bahwa dalam klaster ketenagakerjaan kami sangat terbuka memberikan kesempatan kepada semua stakeholder," ucapnya.
Ia menyatakan bahwa dalam pembahasan UU dan peraturan turunannya memang tidak semua keinginan baik dari pihak pengusaha maupun buruh terpenuhi. Meski demikian, pemerintah berusaha untuk menemukan titik temu antara pengusaha dan pekerja.
"Karena tidak gampang kepentingan yang sangat diametral antara kepentingan pengusaha dan kepentingan buruh. Pemerintah akan ada di tengah dan berada di tengah untuk mempertemukan kepentingan yang diametral tersebut," ujar Menaker.
Editor: Kendi Setiawan
Terpopuler
1
Alasan NU Tidak Terapkan Kalender Hijriah Global Tunggal
2
Khutbah Jumat: Marhaban Ramadhan, Raih Maghfirah dan Keberkahan
3
Khutbah Jumat: Bersihkan Diri, Jernihkan Hati, Menyambut Bulan Suci
4
Khutbah Jumat: Kepedulian Sosial Sebagai Bekal Menyambut Ramadhan
5
Khutbah Jumat: Sambut Ramadhan dengan Memaafkan dan Menghapus Dendam
6
Reshuffle Perdana Kabinet Merah Putih: Brian Yuliarto Jadi Mendiktisaintek Gantikan Satryo Brodjonegoro
Terkini
Lihat Semua