Ketenagakerjaan

Sekjen Kemnaker: Jika Ada Penyimpangan THR Segera Laporkan ke Posko Terdekat!

Ahad, 9 Mei 2021 | 17:44 WIB

Sekjen Kemnaker: Jika Ada Penyimpangan THR Segera Laporkan ke Posko Terdekat!

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi. (Foto: Biro Humas kemnaker).

Jakarta, NU Online
Tunjangan Hari Raya (THR)  keagamaan  merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha, kepada pekerja/ buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut. 

 

Para pekerja/buruh yang memiliki permasaahan terkait pembayaran THR, dapat segera melaporkan dan mengadukan ke posko-posko THR  terdekat yang dibentuk pemerintah di tingkat pusat maupun daerah.

 

“Para pekerja yang merasa tidak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan dapat segera melaporkan permasalahannya ke posko terdekat. Setiap permasalahan pasti kita tindaklajuti dan mencari solusi yang terbaik bagi pekerja maupun  pengusaha, “kata Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi di Jakarta pada Ahad, (9/05).

 

Sekjen Anwar mengatakan pemerintah telah mendirikan posko-posko  THR di tingkat pusat dan posko THR di tingkat daerah yang tersebar 34 provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Posko didirikan untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, dan pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.

 

"Keberadaan posko THR keagamaan ini merupakan bentuk fasilitas pemerintah agar hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada, kata Sekjen Anwar.

 

Berdasarkan laporan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan tercatat, ada 1.860  laporan yang masuk di Posko THR selama kurun waktu 20 April s.d 7 Mei 2021. Jumlah tersebut terdiri dari 684 konsultasi THR dan 1,176 pengaduan THR.

 

“Saat ini kita masih terus memilah dan mensortir kelengkapan setiap data pengaduan yang masuk untuk mempercepat penyelesaian kasusnya. Kita juga  terus berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja di daerah untuk menyelesaikan pengaduan pembayaran THR.,” kata Sekjen Anwar.

 

Ada berbagai kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan posko THR 2021 di antaranya adalah ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, industri makanan dan minuman, dll.


Beberapa permasalahan pembayaran THR yang diadukan antara lain THR tidak dibayar sama sekali, dibayar sebagian, dibayar bertahap dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan, dibayar bukan dalam bentuk uang, dan perusahaan tidak mampu karena terdampak pandemi Covid-19.