Jakarta, NU Online
Terdapat lima nilai penguatan karakter untuk membangun pendidikan cinta lingkungan kepada masyarakat yaitu religiusitas, nasionalisme, kemandirian, gotong royong dan integritas. Sejak dibentuk tahun 2016, Badan Restorasi Gambut (BRG) sudah menggandeng masyarakat secara langsung melalui berbagai program yang dicanangkan. Hal itu menunjukan bahwa nilai gotong royong telah dilalui oleh BRG tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Deputi Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi dan Kemitraan BRG, Myrna A Safitri saat memandu kegiatan Diskusi Online bertajuk Literasi Perlindungan Gambut untuk Penguatan Cinta Lingkungan, Senin (4/5).
Menurutnya, dasar hukum agar masyarakat menjaga lahan gambut sudah lengkap dari mulai Undang-undang (UU), Peraturan Menteri (Permen) hingga Peraturan Daerah (Perda). Karena itu, tidak ada alasan masyarakat tidak melindungi ekosistem gambut.
“Kami jug sangat terbuka dengan tawaran Kemendikbud untuk mengembangkan lima karakter penguatan pendidikan lingkungan. Bagamana agar itu dapat dilakukan,” ujarnya.
Selain itu, sebagai penunjangnya, terdapat banyak buku digital membahas persoalan lingkungan yang dapat diakses di laman, cerdasberkarakter.kemendikbud.go.id yang bisa menambah wawasan cinta lingkungan oleh masyarakat. Dia berharap, pendidikan cinta lingkungan oleh BRG dan Kemendikbud bisa dikembangkan sehingga upaya memulihkan ekosistem gambut terus direalisasikan.
Untuk diketahui, BRG sendiri adalah lembaga yang bertugas mempercepat pemulihan dan pengembalian fungsi gambut yang rusak. BRG mendorong masyarakat agar terus menjaga ekossitem gambut dengan banyak mengolah dan memanfaatkan lahan gambut.
Selama ini masyarakat, membuka lahan dengan cara dibakar, padahal, hal itu jelas telah merugikan mereka sendiri. Menurut BRG, banyak cara membuka lahan gambut, tidak mesti dibakar. Sebab, lahan gambut rentan dengan api, kebakaran kecil akan berdampak besar untuk lingungan jika tidak dilakukan upaya-upaya kongkrit misalnya tidak dilakukan kanalisasi dan reboisasi hutan gambut.
Gambut adalah lahan yang memiliki struktur berbeda dengan tanah pada umumnya, tentu hal itu bukanlah musibah. Sebaliknya, lahan gambut merupakan anugerah yang diberikan oleh Allah SWT sebab di lahan gambut kaya akan material organik. Terbentuk dari akumulasi pembusukan bahan-bahan organik selama ribuan tahun.
Keberadaannya memiliki berbagai manfaat. Antara lain, gambut bisa menyimpan 30 persen karbon dunia, mencegah kekeringan, dan mencegah pencampuran air asin di irigasi pertanian dan dapat menjadi rumah bagi satwa langka.
Sejak dibentuk tahun 2016 BRG telah melakukan berbagai upaya kepada masyarakat agar mengolah lahan gambut tanpa bakar, meningkatkan kesadaran masyarakat merawat lahan gambut dan melakukan aktivitas ekonomi di lahan gambut.
Di Indonesia, pemilik lahan gambut terbesar adalah Papua dengan luas 6,3 juta ha. Kalimantan Tengah (2,7 juta ha), Riau (2,2 juta ha), Kalimantan Barat (1,8 juta ha) dan Sumatera Selatan (1,7 juta ha). Selain itu ada Papua Barat (1,3 juta ha), Kalimantan Timur (0,9 juta ha) serta Kalimantan Utara, Sumatera Utara, dan Kalimantan Selatan yang masing-masing memiliki 0,6 juta ha.
Pewarta: Abdul Rahman Ahdori
Editor: Kendi Setiawan